BACAMALANG.COM – Sidang perkara yang menjerat pendakwah sekaligus konten kreator Muhammad Idris Al-Marbawy atau akrab disapa Gus Idris telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang.
Gus Idris diseret ke meja hijau atas perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Minggu depan, rencananya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pembacaan tuntutan sejatinya diagendakan pada, Senin (5/10/2026), namun terpaksa ditunda. Sidang ditunda lantaran jaksa penuntut umum masih menyiapkan surat tuntutan.
“Masih disiapkan surat tuntutannya,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro.
Sebelum ini, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Gus Idris didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Gus Idris didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jounto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, Gus Idris dijerat Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Adapun Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jounto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.
Sedangkan Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga





















































