Sidang Perkara Gus Idris Bergulir di PN Kepanjen, Berikutnya Masuk Agenda Tuntutan - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 6 Okt 2026 12:29 WIB ·

Sidang Perkara Gus Idris Bergulir di PN Kepanjen, Berikutnya Masuk Agenda Tuntutan


 Idris Al-Marbawy atau akrab disapa Gus Idris saat ditemui belum lama ini. (ist) Perbesar

Idris Al-Marbawy atau akrab disapa Gus Idris saat ditemui belum lama ini. (ist)

BACAMALANG.COM – Sidang perkara yang menjerat pendakwah sekaligus konten kreator Muhammad Idris Al-Marbawy atau akrab disapa Gus Idris telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang.

Gus Idris diseret ke meja hijau atas perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Minggu depan, rencananya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pembacaan tuntutan sejatinya diagendakan pada, Senin (5/10/2026), namun terpaksa ditunda. Sidang ditunda lantaran jaksa penuntut umum masih menyiapkan surat tuntutan.

“Masih disiapkan surat tuntutannya,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro.

Sebelum ini, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Gus Idris didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Gus Idris didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jounto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, Gus Idris dijerat Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Adapun Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jounto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.

Sedangkan Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bawa 105 Pil Yarindo, Dua Pemuda di Batu Ternyata Pecandu Berat

6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Departemen Kimia UB Borong Prestasi di IC2MS 2026, Siap Jadi Tuan Rumah IC2MS 2027

5 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Batik Masuk Dunia Roblox, Edukasi Budaya Dikemas Lewat Game “Chain of Batik”

5 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Pererat Sinergi, Polresta Malang Kota Beri Kejutan Tujuh Tumpeng untuk TNI

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Kapolresta Malang Kota Buka Ruang Aduan Warga, UMKM Kampung Warna-Warni Ikut Dibahas

5 Oktober 2026 - 16:50 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Malang Datang Bawa Tumpeng ke Lanud Abd Saleh

5 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !