Tergiur Cepat Cuan? BEI Ingatkan Warga Malang Pegang Prinsip 2L Legal dan Logis Sebelum Investasi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

EKOBIZ · 17 Sep 2026 20:37 WIB ·

Tergiur Cepat Cuan? BEI Ingatkan Warga Malang Pegang Prinsip 2L Legal dan Logis Sebelum Investasi


 Kepala OJK Malang Farid Faletehan (kanan), didampingi Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi, meninjau pergerakan saham dalam kegiatan kunjungan OJK Malang bersama media di Gedung BEI Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Nedi Putra AW)
Perbesar

Kepala OJK Malang Farid Faletehan (kanan), didampingi Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi, meninjau pergerakan saham dalam kegiatan kunjungan OJK Malang bersama media di Gedung BEI Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Nedi Putra AW)

BACAMALANG.COM – Siapa yang tidak tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat? Di tengah derasnya promosi investasi melalui media sosial, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbuai iming-iming cepat cuan (untung) maupun cepat kaya, tanpa terlebih dahulu mengecek legalitas dan kewajaran skema investasi yang ditawarkan.

Pesan tersebut disampaikan Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi, dalam kunjungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama media di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengambil keputusan investasi hanya karena tergoda keuntungan besar tanpa memahami produk maupun risiko yang menyertainya.

“Pertama harap ingat prinsip 2L ya, faktor Legal dan Logis. Kebanyakan para inverstor ini tidak mengecek apakah ini investasi legal, sehingga tertipu. Selain itu tawarannya juga tidak logis atau enggak. Yang penting cepat dapat cuan, bisa kaya karena dijanjikan keuntungan sekian persen, eh tahu-tahu zonk,” ujarnya.

Iding menegaskan Legal berarti lembaga maupun produk investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang, sedangkan logis berarti keuntungan yang ditawarkan masih masuk akal serta sejalan dengan risiko investasinya.

Sebelum menanamkan dana, imbuhnya, masyarakat perlu mengetahui siapa pihak yang menawarkan investasi, produk apa yang dibeli, bagaimana mekanisme keuntungannya, hingga risiko yang mungkin dihadapi.

Menurut Iding, saat ini, kemudahan mengakses berbagai produk investasi melalui platform digital memang membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk berinvestasi. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan investasi ilegal dengan janji keuntungan tidak wajar.

“Saya menilai di sini peningkatan literasi keuangan menjadi kunci agar masyarakat mampu membedakan investasi yang sehat dengan penawaran yang sekadar menjual mimpi keuntungan instan,” tegas mantan Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) ini.

Iding juga mengajak media untuk terus mengambil peran dalam mengedukasi masyarakat mengenai investasi yang benar.

Pesan serupa juga disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala OJK Malang Farid Faletehan menegaskan bahwa investasi yang legal sekalipun tetap berisiko tinggi, sehingga masyarakat tidak boleh mudah percaya terhadap klaim keuntungan pasti tanpa risiko.

Kepala OJK Malang Farid Faletehan menyerahkan cinderamata kepada Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi, di Gedung BEI Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Nedi Putra AW

“Pasar modal merupakan tempat investasi yang diawasi dan terpercaya, namun investor tetap perlu memahami produk yang dibeli, mekanisme transaksi, maupun risiko sebelum menempatkan dana, mengingat nilai investasi tetap dapat naik maupun turun sesuai karakteristik dan risiko produk,” jelasnya.

Farid menyinggung minat masyarakat di wilayah kerja OJK Malang yang meliputi 7 (tujuh) daerah kabupaten dan kota di Jawa Timur, yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo, terhadap investasi pasar modal yang terus menunjukkan tren positif.

Berdasarkan data, hingga 31 Juli 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat mencapai 582.443 investor, atau tumbuh 78,49 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Tak hanya jumlah investor yang meningkat, aktivitas perdagangan saham juga menunjukkan geliat yang semakin kuat. OJK Malang mencatat nilai transaksi saham tumbuh 62,96 persen yoy, seiring meningkatnya partisipasi investor di pasar modal.

“Pertumbuhan pasar modal di wilayah kerja OJK Malang tidak hanya ditopang oleh bertambahnya jumlah investor baru, tetapi juga oleh meningkatnya aktivitas transaksi yang dilakukan masyarakat. Hal ini menjadi sinyal positif terhadap semakin luasnya inklusi keuangan sekaligus meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi yang legal dan diawasi otoritas,” tandas Farid.

Pewarta/Editor: Nedi Putra AW

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Coway Perkuat Kehadiran di Surabaya, Hadirkan Solusi Healthy Living hingga Program CSR

17 September 2026 - 16:46 WIB

UNIQLO Akhirnya Buka Gerai di MOG Malang

11 September 2026 - 18:06 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, KAI Tambah KA Malang–Gambir

7 September 2026 - 10:18 WIB

Jasa Yasa jadi Sorotan, Pemkab Malang Harus Buka Karpet Merah untuk Investor

7 September 2026 - 07:00 WIB

Dosen FH UB: Kepercayaan Saja Tak Cukup, Kemitraan Bisnis Perlu Kontrak Tertulis

5 September 2026 - 20:46 WIB

Jo Andi Resmi Jadi Brand Ambassador Wedang Rempah Kenanga, Bawa Semangat Hidup Sehat dan Cinta Rempah Nusantara

5 September 2026 - 17:50 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !