Oleh: Pietra Widiadi
Fenomena sound horeg bukan sekadar hiburan rakyat biasa. Di balik kemeriahan karnaval jalanan, tersimpan ekosistem bisnis bernilai miliaran rupiah yang beroperasi lintas desa dan daerah sekaligus menyimpan persoalan serius soal ketertiban, kepatutan norma, dan penegakan aturan yang kerap diabaikan.
Jaringan Bisnis yang Terorganisir & Bermodal Besar
Pertunjukan sound horeg dikelola secara profesional dan berjejaring antar pelaku usaha lintas desa dan daerah. Tidak semua wilayah memiliki pemilik usaha sound horeg karena investasinya sangat besar.
– Armada Transportasi: Trailer 12 ban atau truk jenis dumbstruck berukuran besar, seringkali melebihi tonase dan lebar standar jalan kelas 3.
– Peralatan Sound System: Kapasitas mega desibel jauh melampaui batas aman 80 dB standar WHO, berpotensi merusak gendang telinga penonton dan warga sekitar.
– Modal Produksi: Nilai pembuatan satu unit sound horeg bisa mencapai Rp 5 miliar – ini bukan usaha kecil, melainkan industri hiburan berskala besar.
Ekosistem Ekonomi: Siapa Untung?
Dalam satu even karnaval sound horeg, perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah. Keuntungan mengalir ke berbagai pihak dalam ekosistem yang saling terhubung.
– Rp 50 juta – Biaya Sewa Sound: Tarif sewa sound horeg per even karnaval di Malang Raya dan Jawa Timur.
– Rp 2 juta – Honor Penari Populer: Penari dengan tingkat ketenaran tinggi bisa meraup hingga Rp 2 juta per penampilan.
– Rp 100 Jt – Nilai Lelang Parkir: Jalan yang diportal dan disulap menjadi lahan parkir bisa dilelang hingga Rp 100 juta.
– Rp 1 juta – Lapak PKL per Gelar: Pedagang kaki lima membayar hingga Rp 1 juta per lapak dalam sekali penyelenggaraan karnaval.
Tiket parkir penonton dipatok Rp 15.000-50.000, jajanan dijual di atas harga normal, dan jalan ditutup penuh tanpa jalur alternatif. Ini bukan bisnis ecek-ecek – ini industri hiburan berskala raksasa.
Kerusakan Nyata yang Dibiarkan
Pergerakan sound horeg yang masif dan melebihi kapasitas standar jalan menimbulkan dampak fisik yang nyata dan terukur. Aparat yang seharusnya bertindak kerap terkesan membiarkan.
Dampak Infrastruktur
– Pagar jembatan dirusak akibat lebar truk melebihi badan jalan hingga hampir 2 meter
– Portal dan gapura jalan dibongkar paksa demi meloloskan konvoi sound
– Mobil warga dipindahkan sembarangan tanpa izin pemilik
– Jalan ditutup total tanpa menyediakan jalur alternatif bagi warga
Dampak Kesehatan Publik
– Batas aman kebisingan menurut WHO adalah 80 dB. Suara yang melebihi ambang ini menyebabkan kerusakan permanen pada gendang telinga.
– Sound horeg beroperasi jauh di atas batas tersebut, memapari ribuan penonton – termasuk anak-anak – tanpa perlindungan apapun.
– Paparan kebisingan ekstrem di atas 80 dB dalam durasi panjang bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan.
“Karnaval Budaya” sebagai Tameng Legitimasi
Di balik label pelestarian budaya Nusantara, terdapat strategi naratif yang disengaja untuk melindungi pertunjukan dari kritik publik dan tindakan aparat.
– Kemasan Budaya sebagai Perisai: Judul karnaval selalu bernuansa pelestarian budaya agar terhindar dari tuduhan tidak nasionalis atau pertunjukan erotis. Tuduhan semacam itu dinilai mampu meruntuhkan aura dan legitimasi acara.
– Malam Check Sound Semalam Suntuk: Sebelum hari H, satu malam penuh digunakan untuk setting dan uji suara yang diperdengarkan sepanjang malam mengganggu istirahat warga tanpa ada sanksi berarti.
– Rute Karnaval yang Melambat: Jalur karnaval kurang dari 5 km bisa ditempuh selama 10 jam penuh, memblokir total akses publik dalam waktu yang sangat panjang demi memaksimalkan keramaian dan pemasukan.
Pawai budaya pada dasarnya hanya berfungsi sebagai cover aksesori legitimasi – sementara inti pertunjukan tetaplah hiburan komersial berkapasitas massal yang beroperasi di luar kendali norma dan aturan.
Diskotik Jalanan: Pelanggaran Ruang Kepatutan Norma
Ketika ruang hiburan dewasa yang seharusnya tertutup, berbayar, dan terbatas usia dipindahkan ke ruang publik terbuka, batas-batas kepatutan sosial runtuh secara sistematis.
Diskotik Konvensional:
– Ruang tertutup dan berbayar
– Pembatasan usia yang ketat
– Kontrol akses dan keamanan
– Izin operasional resmi
– Regulasi dan pengawasan ketat
Sound Horeg / “Diskotik Jalanan”:
– Ruang publik terbuka tanpa batas
– Tanpa pembatasan usia sama sekali
– Tanpa kontrol akses penonton
– Beroperasi di bawah label “budaya”
– Penegakan aturan yang lemah dan tebang pilih
Dalam konteks inilah sound horeg dapat dibaca sebagai adaptasi rave party ke ruang publik Indonesia – tanpa membawa serta batasan ruang, usia, dan kontrol sosial yang melekat pada bentuk hiburan aslinya. Ekses seperti peredaran minuman keras, zat psikotropika, hingga eksploitasi seksual terselubung berpotensi hadir dan dinormalisasi.
Tuntutan Tindakan: Hentikan Standar Ganda
Situasi ini menunjukkan standar ganda yang nyata dalam tata kelola ketertiban publik. Sesuatu yang dibatasi ketat dalam hiburan formal menjadi seolah-olah dapat diterima ketika dikemas sebagai “hiburan rakyat”.
– Pemerintah Daerah: Wajib menetapkan regulasi khusus tentang izin, rute, waktu, dan standar teknis penyelenggaraan sound horeg – bukan membiarkan atau memfasilitasi demi kepentingan sesaat.
– Pemilik Usaha Sound Horeg: Bisnis berskala miliaran rupiah harus beroperasi secara bertanggung jawab: patuhi standar jalan, batas kebisingan, dan norma kepatutan publik sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
– Aparat Penegak Aturan: Hentikan pembiaran dan standar ganda. Pelanggaran tonase, kebisingan, dan perusakan fasilitas umum harus ditindak tegas tanpa pandang bulu – bukan hanya saat viral di media sosial.
– Masyarakat Umum: Ruang publik adalah milik semua warga. Kebebasan menikmati hiburan tidak boleh mengorbankan hak warga lain atas keamanan, ketenangan, dan kepatutan norma bersama.
Kepatutan norma bukan soal selera atau kebebasan kelompok tertentu – ia adalah tanggung jawab sosial terhadap ruang yang kita bagi bersama.
*) Penulis: Pietra Widiadi Founder Pendopo Kembangkopi Malang, Pendiri Drive Innovation for Alternative Livelihood Foundation (Dial Foundation). pejalan tradisi Jawa, dan Sosiolog alumni Unair
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis





















































