BACAMALANG.COM — Dua pemuda yang sebelumnya diamankan jajaran Satlantas Polres Batu karena kedapatan membawa 105 butir obat keras jenis Yarindo akhirnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Batu.
Hasil pendalaman mengungkap, kedua pemuda tersebut bukan merupakan bagian dari jaringan pengedar. Keduanya justru diketahui sebagai pengguna dengan tingkat ketergantungan yang cukup tinggi terhadap obat keras berbahaya (okerbaya).
Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, S.H., M.M., mengatakan kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial WA (25), warga Pandaan, dan WS (30), warga Pasuruan.
Keduanya sebelumnya diamankan oleh Kasatlantas Polres Batu setelah terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Saat itu, keduanya diketahui mengendarai kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan tidak mengenakan helm.
“Setelah kita dalami, keduanya kedapatan membawa okerbaya jenis pil Yarindo, yaitu obat keras sebanyak 105 butir,” kata Bobby saat gelar perkara di ruang Satresnarkoba Polres Batu, Selasa (6/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui pil tersebut diperoleh melalui media sosial. Keduanya disebut membeli obat keras tersebut di wilayah Pandaan.
“Hasil pemeriksaan juga memastikan keduanya tidak masuk dalam jaringan pengedar narkoba. Mereka mendapatkannya dengan cara membeli melalui media sosial di Pandaan. Keduanya bukan pengedar, tetapi pecandu,” jelasnya.
Sehari Konsumsi 8 hingga 12 Pil
Temuan lain yang cukup mengejutkan terungkap dari pemeriksaan terhadap kedua pemuda tersebut. Polisi menyebut keduanya telah mengalami ketergantungan berat.
Bahkan, dalam sehari, masing-masing disebut dapat mengonsumsi antara 8 hingga 12 butir pil Yarindo.
“Mereka termasuk ketergantungan dengan tingkat pemakaian yang cukup tinggi. Sehari bisa mengonsumsi 8 hingga 12 butir pil Yarindo,” ungkap Bobby.
Melihat kondisi tersebut, Satresnarkoba Polres Batu memilih langkah rehabilitasi dengan tetap mengedepankan pendekatan terhadap pengguna sebagai korban penyalahgunaan.
Polisi kemudian memanggil pihak keluarga dan berkoordinasi dengan BNN Kota Batu untuk menjalani proses asesmen.
“Kami memanggil orang tua dan berkoordinasi dengan BNN Kota Batu untuk dilakukan asesmen,” ujarnya.
Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi
Berdasarkan hasil asesmen, keduanya kemudian diserahkan ke Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Lawang untuk menjalani program rehabilitasi.
“Yang bersangkutan sudah mulai menjalani rehabilitasi agar tidak kecanduan lagi,” kata Bobby.
Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh bahaya narkoba maupun obat keras yang disalahgunakan.
Menurutnya, pemahaman mengenai jenis dan bahaya obat-obatan terlarang penting agar masyarakat mampu mengenali sekaligus menolak ketika ditawari.
“Kami imbau masyarakat lebih bijak dan mau belajar tentang bahaya narkoba. Tanpa dipelajari kita tidak akan tahu bahayanya, jenisnya seperti apa, warnanya seperti apa. Sehingga ketika ada seseorang yang memberikan, kita bisa mengetahuinya dan bisa menolak,” pungkasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































