BACAMALANG.COM – Karena mampu menjaga kestabilan penerimaan PAD dibanding kota lainnya, KPK RI mengganjar Pemkot Malang dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan apresiasi positif dan pujian.
“Kota Malang luar biasa. Penurunan pendapatan wajar terjadi di masa pandemi seperti saat ini. Tapi dibanding kota-kota lain, Kota Malang termasuk bisa menjaga penerimaan tidak terjun bebas,” ujar Kepala Satgas Korwil VI Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Edi Suryanto saat audiensi dalam rangka peningkatan pemungutan pajak daerah di NCC Balaikota, Rabu (11/11/2020).
Kerja keras dan strategi cerdas yang dilakukan Pemerintah Kota Malang dalam upaya menjaga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tetap stabil di masa pandemi, menuai apresiasi tinggi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dari sektor pajak daerah, sejauh ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah membukukan Rp 289,6 Milyar atau 69,75% dari total target Rp 425 Milyar di tahun 2020.
Edi memaklumi, pandemi Covid-19 menyebabkan daerah yang mengandalkan sektor bisnis sebagai lumbung pendapatan sangat terganggu dalam upaya memenuhi target. Dia mencontohkan Kota Malang dan Surabaya sebagai dua kota besar di Jawa Timur yang mengalami dampak signifikan.
“Upaya yang dilakukan teman-teman Bapenda Kota Malang luar biasa dan layak diapresiasi, sehingga realisasi sampai bulan November tidak jauh dari target. Jujur saja, saya baca laporan realisasi daerah lain ada yang capaiannya baru 40-50%,” bebernya melalui video teleconference.
Apresiasi inovasi sistem online
Edi juga memuji beragam upaya lain yang dilakukan Bapenda dalam rangka meningkatkan pendapatan, sinkronisasi database dengan stakeholder serta upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat lewat terobosan sistem online.
“Kami akan memantau host to host antara Pemkot Malang dengan BPN. Konektivitas juga harus selalu dijaga. Agar semua transaksi transparan dan tidak ada kecurangan. Kaitannya supaya pendapatan dari BPHTB dapat dipertahankan, tidak ada loss. Begitu juga antara Pemkot Malang dengan Bank Jatim dan pihak DJP. Antara pihak-pihak ini harus sinkron dan bersinergi,” lanjut Edi.
Integrasi sistem pajak
Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI juga mendorong integrasi sistem pajak online di segala lini, termasuk pemasangan taping box kepada para pengusaha yang terdaftar menjadi wajib pungut, seperti usaha restoran, hotel, parkir dan hiburan. Dari target 250 usaha dipasangi taping box di tahun 2020, saat ini Bapenda sudah melakukan 210 pemasangan.
“Alat yang masih ada harus dioptimalkan. Silahkan dimanfaatkan dan dioptimalkan kerjasama dengan Bank Jatim serta vendor Subaga. Jika alatnya kurang, bisa dikomunikasikan lagi kepada Bank Jatim. Saran Kami, dashboardnya tetap jadi satu saja. Supaya tidak perlu bikin dashboard baru,” kata Edi yang dalam kesempatan tersebut turut mengapresiasi regulasi yang dijalankan Pemkot Malang dan Bapenda.
Salah satunya adalah mengenai Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang di dalamnya terdapat klausul khusus mewajibkan WP ikut pajak online dengan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap hingga pencabutan izin dan denda administratif. (Had/zuk)





















































