Polsek Kromengan Amankan Pemuda Kepanjen Kedapatan Membawa Ratusan Pil Dobel L - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Jul 2022 11:26 WIB ·

Polsek Kromengan Amankan Pemuda Kepanjen Kedapatan Membawa Ratusan Pil Dobel L


 Polsek Kromengan Amankan Pemuda Kepanjen Kedapatan Membawa Ratusan Pil Dobel L Perbesar

BACAMALANG.COM – Polsek Kromengan mengamankan pemuda Kepanjen, Kabupaten Malang, GHS (22), di Jalan Punden, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, karena menjadi pengedar ratusan pil LL, baru-baru ini.

“Kami telah mengamankan GHS (22) yang didapati telah mengedarkan pil koplo berjumlah ratusan,” tandas Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo.

Penangkapan bermula ketika saksi menerangkan kepada petugas kepolisian bahwa ia mendapati pil koplo sejumlah 185 butir tersebut dari GHS (22) dengan harga Rp 360 ribu.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas mengejar dan berhasil menangkap GHS (22) dan didapati barang bukti berupa 200 butir pil LL yang dimasukan dalam bungkus rokok warna hitam.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti lainnya yaitu uang tunai senilai Rp 33 ribu yang didapat dari sisa jualan, 1 buah HP warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna merah kombinasi hitam,” imbuh Kapolsek.

Barang bukti berupa pil koplo sejumlah 200 butir milik pelaku dan 186 butir pil koplo dari saksi dengan jumlah total 385 butir tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti lainnya di Mapolsek Kromengan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GHS (22) dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Abdul Qodir: Penyelesaian Pasar Karangploso Harus Kedepankan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan

30 Juli 2026 - 23:23 WIB

Tiga Kali Somasi Diabaikan, PN Kota Malang Eksekusi Rumah Senilai Miliaran Rupiah di Araya

30 Juli 2026 - 20:31 WIB

Ayam Goreng Balai Kota Luncurkan Liwet Kendil Obonk, Sensasi Makan Bersama dalam Kendil Tanah Liat

30 Juli 2026 - 12:52 WIB

Pemkot Batu Komitmen Realisasikan 54 Aspirasi Desa, Rakor Forum APEL Jadi Wadah Serap Usulan

30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Sidang Mediasi Gugatan Izin Operasional Sekolah Kembali Ditunda, Hakim Minta Seluruh Prinsipal Hadir

30 Juli 2026 - 10:20 WIB

LASKAR JODA, Inovasi Literasi SDN Sumberejo 02 Kota Batu yang Mengubah Sehelai Tikar Menjadi Ruang Belajar Penuh Inspirasi

29 Juli 2026 - 19:10 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !