75 Warga Terjaring Razia Polres Malang, Ada yang Langsung di Rapid Test - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 4 Mei 2020 22:36 WIB ·

75 Warga Terjaring Razia Polres Malang, Ada yang Langsung di Rapid Test


 75 Warga Terjaring Razia Polres Malang, Ada yang Langsung di Rapid Test Perbesar

BACAMALANG.COM – Polres Malang kembali melaksanakan razia besar-besaran dalam rangka memutus mata rantai penyeberan Coronavirus disease 2019 atau Covid-19, Senin (4/5/2020) malam.

Sejumlah masyarakat yang sedang asyik nongkrong di warung-warung kopi terjaring dalam razia kali ini. Ada 75 orang yang terjaring dalam razia itu.

Adapun lokasi razia meliputi wilayah Kota Kepanjen dan Gondanglegi.

Mereka yang terjaring selanjutnya dibawa ke Mapolres Malang. Selain disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, sejumlah orang juga di rapid test.

“Kita sudah meningkatkan ekskalasi terhadap warga ini, tapi masih ada yang ngeyel. Sudah kita lakukan penindakan, biasanya kita bawa ke kantor untuk kita buatkan surat pernyataan atau kita bubarkan, tapi hari ini semua kita bawa ke kantor, kita rapid test,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

Hendri pun berharap, tindakan yang tegas yang diambil Polres Malang ini bisa membuat jera warga, mengingat penyeberan Covid-19 di Kabupaten Malang terus mengalami peningkatan.

“Dengan harapan warga kapok untuk keluyuran kalau tidak berkepentingan. Diharapkan ada efek jera,” ucapnya.

Salah seorang warga yang terjaring razia membuat surat pernyataan (Dhimas)

Hendri menambahkan, jika ditemukan warga yang masih bandel, Polres Malang tidak segan mengambil tindakan lebih tegas. Warga yang sudah terjaring razia kali ini, jika masih bandel di kemudian hari, akan terancam sanksi hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan.

“Kalau masih melakukan, ada sanksi pidananya. Ini sudah peringatan terakhir. Kita kenakan pasal 216 KUHP,” tegasnya. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Deteksi Dini TBC di Poncokusumo: 180 Warga Jalani Skrining, 10 Orang Terindikasi Sugestif

1 Juli 2026 - 13:32 WIB

Asah Kemampuan Penyidik, Satreskrim Polres Malang Tuntaskan Dikbangpes Bintara Reserse Mandiri 2026

1 Juli 2026 - 13:00 WIB

Viral Usai Bobol Konter HP, Residivis Spesialis Curat Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

1 Juli 2026 - 09:39 WIB

BeSS Resort Malang Ajak Anak Belajar dari Alam Lewat “Kembali ke Kebun”

1 Juli 2026 - 09:34 WIB

Polres Batu Tuntaskan 6 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Seluruh Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Juli 2026 - 09:21 WIB

Edukasi PLTS Hadir di Kampung ProKlim Madyopuro, Teknik Elektro ITN Malang Dorong Kemandirian Energi Warga

1 Juli 2026 - 09:15 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !