BACAMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Sukun, Polresta Malang Kota, mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di kawasan Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Peristiwa tersebut diketahui setelah warga menemukan seorang pemuda tergeletak di pinggir jalan depan Toko Karunia Baru pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka memar pada bagian wajah.
Mendapat informasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Sukun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memberikan penanganan awal terhadap korban.
Kapolsek Sukun AKP Alamsyah Nugraha melalui Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut Lukman, petugas mendapati korban dalam kondisi terluka. Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans relawan untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
“Begitu menerima laporan masyarakat, anggota langsung mendatangi lokasi. Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans relawan untuk mendapatkan perawatan medis di RSSA Kota Malang,” ujar Lukman, Sabtu (3/10/2026).
Korban diketahui berinisial REW (20), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Setelah mendapatkan penanganan di ruang IGD RSSA Kota Malang, korban dilaporkan dalam kondisi stabil.
Sementara itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menggali informasi dari warga di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga korban menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang.
Tidak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Sukun mengamankan dua orang terduga pelaku sekitar pukul 05.30 WIB. Keduanya masing-masing berinisial MR (18), alias Bendot, dan AS (25), yang disebut merupakan warga Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun.
Selain itu, polisi juga mengamankan NR (25), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut.
“Ketiga pelaku kini sudah berhasil diamankan di Mapolsek Sukun. Pengeroyokan diduga bermula ketika korban mengucapkan kata-kata kasar yang terdengar oleh mereka. Setelah itu terjadi pengeroyokan yang dilakukan bersama pelaku lainnya,” jelas Lukman.
Polisi kemudian menerbitkan laporan polisi dan surat pengantar visum et repertum. Pemeriksaan terhadap pelapor maupun para saksi juga dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan.
Lukman menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara cepat, baik untuk memastikan korban mendapatkan pertolongan maupun untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan melakukan pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat dan belum diamankan,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































