BACAMALANG.COM – Keluarga almarhum Bibit Suprapto, mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, menggugat hak kepemilikan atas lahan dan bangunan kantor DPC PKB Kabupaten Malang di Jalan Panglima Sudirman Desa Dilem Kecamatan Kepanjen.
Para penggugatnya yakni Miftahul Hidayah, Azizah Hermawati, Zahrotun Nahdliyah, Maria Ulfa, dan Nasyida Fitria. Mereka adalah istri dan anak-anak dari Bibit Suprapto yang merupakan ahli waris.
Hari ini, perkara tersebut sudah memasuki agenda sidang ke-8 di Pengadilan Negeri Kepanjen. Dalam sidang kali ini pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi, yaitu mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, H Abdurrahman dan Abdul Mujib.
“Saya lakukan gugatan tujuannya agar perkara ini menjadi terang siapa pemilik yang sebenarnya,” kata kuasa hukum penggugat, Agus Salim Ghozali, Rabu (31/1/2024).
Agus menjelaskan, pada periode tahun 2000-an, Bibit Suprapto mendapatkan hibah tanah dan bangunan dari mantan Bupati Malang Ibnu Rubianto. Hibah tersebut kemudian diatasnamakan Bibit Suprapto dan difungsikan sebagai kantor DPC PKB hingga sekarang.
“Sudah ada para pengurus PKB yang datang ke rumah almarhum Pak Bibit sambil menyodorkan pernyataan dan lain sebagainya untuk meminta tanda tangan. Setelah dibaca ternyata ada sesuatu yang saya tidak bisa mengatakan, artinya tidak mau menandatangani,” jelasnya.
Agus pun berharap, perkara tersebut dapat diputus dengan adil oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.
“Mudah-mudahan nanti hakim betul-betul menguji materi hukum, bersikap adil melihat betul objektivitas bukan subjektivitas apa objektivitas itu legalitas yang dipunyai oleh penggugat,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































