Keluarga Mantan Ketua Gugat Hak Kepemilikan Kantor DPC PKB Kabupaten Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 31 Jan 2024 17:50 WIB ·

Keluarga Mantan Ketua Gugat Hak Kepemilikan Kantor DPC PKB Kabupaten Malang


 Agus Salim Ghozali (jas biru) usai sidang di PN Kepanjen. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Agus Salim Ghozali (jas biru) usai sidang di PN Kepanjen. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Keluarga almarhum Bibit Suprapto, mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, menggugat hak kepemilikan atas lahan dan bangunan kantor DPC PKB Kabupaten Malang di Jalan Panglima Sudirman Desa Dilem Kecamatan Kepanjen.

Para penggugatnya yakni Miftahul Hidayah, Azizah Hermawati, Zahrotun Nahdliyah, Maria Ulfa, dan Nasyida Fitria. Mereka adalah istri dan anak-anak dari Bibit Suprapto yang merupakan ahli waris.

Hari ini, perkara tersebut sudah memasuki agenda sidang ke-8 di Pengadilan Negeri Kepanjen. Dalam sidang kali ini pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi, yaitu mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, H Abdurrahman dan Abdul Mujib.

“Saya lakukan gugatan tujuannya agar perkara ini menjadi terang siapa pemilik yang sebenarnya,” kata kuasa hukum penggugat, Agus Salim Ghozali, Rabu (31/1/2024).

Agus menjelaskan, pada periode tahun 2000-an, Bibit Suprapto mendapatkan hibah tanah dan bangunan dari mantan Bupati Malang Ibnu Rubianto. Hibah tersebut kemudian diatasnamakan Bibit Suprapto dan difungsikan sebagai kantor DPC PKB hingga sekarang.

“Sudah ada para pengurus PKB yang datang ke rumah almarhum Pak Bibit sambil menyodorkan pernyataan dan lain sebagainya untuk meminta tanda tangan. Setelah dibaca ternyata ada sesuatu yang saya tidak bisa mengatakan, artinya tidak mau menandatangani,” jelasnya.

Agus pun berharap, perkara tersebut dapat diputus dengan adil oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.

“Mudah-mudahan nanti hakim betul-betul menguji materi hukum, bersikap adil melihat betul objektivitas bukan subjektivitas apa objektivitas itu legalitas yang dipunyai oleh penggugat,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kembangkan Precision Mentoring Berbasis Data untuk Guru, Mahasiswa Sains Data UB Raih Juara 3 PILMAPRES 2026

30 Maret 2026 - 07:46 WIB

Dugaan Upeti Emas ke Klinik Pratama, Ini Keterangan BPJS Cabang Malang

30 Maret 2026 - 07:21 WIB

Dugaan Praktik Setoran Emas di BPJS Kesehatan Malang, Aparat Diminta Turun Tangan

29 Maret 2026 - 21:39 WIB

22 DPAC Kompak Usung H. Ali Murtadlo, Peluang Pimpin PKB Kabupaten Malang Kian Menguat

29 Maret 2026 - 20:15 WIB

Dari Sampah Jadi Energi, Langkah Besar Malang Raya Menuju Masa Depan Berkelanjutan

29 Maret 2026 - 19:39 WIB

WFH ASN di Kabupaten Malang, DPRD Ingatkan Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

29 Maret 2026 - 05:58 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !