BACAMALANG.COM – Proses pelelangan aset jaminan kredit perbankan kembali menjadi sorotan. Dugaan ketidaktransparanan hingga tidak dikembalikannya sisa uang hasil lelang disebut berpotensi menimbulkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Hal itu dialami Achmad Junaidi, warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang mengaku dua ruko miliknya sebagai aset jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Martadinata dilelang tanpa adanya penjelasan rinci terkait nilai penjualan maupun sisa hasil lelang.
Menurut Junaidi, selama proses pelelangan dirinya tidak pernah dilibatkan, baik secara lisan maupun tertulis. Ia juga mengaku tidak pernah menerima informasi mengenai nilai lelang, jumlah sisa pokok hutang, hingga kemungkinan adanya kelebihan uang hasil penjualan aset.
“Berapa nilai aset saya yang dilelang tidak pernah diberitahukan. Saya yakin ada kelebihan dari hasil lelang setelah dikurangi sisa hutang. Namun sampai hari ini saya tidak pernah menerima ataupun diberi penjelasan terkait sisa uang hasil lelang tersebut,” ujar Achmad Junaidi, Senin (4/5/2026).
Ia menduga terdapat praktik penggelapan terhadap sisa uang hasil lelang oleh oknum tertentu. Junaidi juga menilai kasus serupa kemungkinan tidak hanya dialaminya sendiri, namun kerap terjadi dan tidak terungkap.
“Kalau memang ada sisa hasil lelang, ke mana uangnya? Saya menduga ada penggelapan oleh oknum pegawai bank,” tegasnya.
Junaidi menyatakan akan terus memperjuangkan haknya dan berharap aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan tersebut. Menurutnya, apabila praktik seperti ini dibiarkan, dapat membuka ruang kejahatan yang berlindung di balik legalitas sistem perbankan.
“Saya berharap APH dapat mengungkap dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ruang kejahatan yang dibungkus legalitas perbankan,” ungkapnya.
Sementara itu, advokat senior sekaligus pengajar di salah satu perguruan tinggi di Malang, Sumardan, menegaskan bahwa bank wajib terbuka kepada nasabah terkait hasil penjualan lelang atas objek agunan.
Menurutnya, apabila terdapat kelebihan uang hasil lelang setelah pelunasan hutang, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada nasabah.
“Bank wajib transparan kepada nasabah terkait hasil penjualan lelang objek agunan. Jika terdapat kelebihan pembayaran setelah hutang dilunasi, maka sisa uang tersebut harus dikembalikan kepada nasabah. Apabila tidak dikembalikan, hal itu dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan,” tegas Sumardan.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































