Mahasiswa UB Tuntut Rektorat Potong UKT 50 Persen - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Jun 2020 15:15 WIB ·

Mahasiswa UB Tuntut Rektorat Potong UKT 50 Persen


 Mahasiswa UB Tuntut Rektorat Potong UKT 50 Persen Perbesar

BACAMALANG.COM – Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Universitas Brawijaya (UB) menggelar aksi demonstrasi mendesak pimpinan Universitas untuk segera mengeluarkan kebijakkan potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Kamis (18/6/2020).

Aksi kedua ini dimulai dari gerbang di Jalan Veteran lalu berpindah menuju ke depan gedung Rektorat. Ini merupakan aksi kedua yang dilakukan Amarah UB menyikapi sikap Universitas yang dinilai tidak peka terhadap kondisi mahasiswa di tengan masa pandemi Covid-19.

Mereka menilai kebijakkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 17 Tahun 2019 dinilai belum mengakomodir keinginan mahasiswa. Peraturan itu terbit sebelum ada wabah Covid-19 sehingga dirasa tidak tepat dengan kondisi saat pandemi.

Menyikapi hal tersebut, masa dari Amarah UB menilai sebuah gerakan dirasa perlu untuk dilakukan karena kekecewaan yang timbul atas peratiran yang tidak relevan. Mereka kecewa karena tidak efektifnya implementasi peraturan Rektor di masing-masing fakultas. Peraturan yang diagungkan oleh Rektorat Universitas Brawijaya pun seolah hanya sebagai isapan jempol belaka.

Lebih dari pada itu, adanya sistem pembayaran dengan cara mengangsur dinilai justru memberatkan mahasiswa karena seperti orang yang harus membayar hutang ke pihak kampus. Maka dari itu mahasiswa mendesak Rektor UB agar UKT dan SPP dipotong sebesar 50 persen untuk semua mahasiswa tanpa adanya pengajuan dari mahasiswa ke Fakultas atau Rektorat.

Dalam aksi demonstrasi itu mahasiswa membentangkan beberapa spanduk bertuliskan berbagai macam kritikan seperti Rektorat Kurang Ngopi, Orang Miskin Dilarang Masuk UB, Yang Miskin Putar Balik, UKT jadi PPT, Kampus Nyakitin, dan banyak lagi. Bahkan sebagian mahasiswa juga memasang spanduk besar dengan ambar gedung rektorat yang di atasnya terdapat tulisan Money Heist.

Ragil Raradhan, humas aksi unjuk rasa menegaskan, bahwa dalam aksi itu mahasiswa menuntut pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar 50 persen terhadap seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya baik Program Vokasi, Sarjana dan Pascasarjana pada semester ganjil Tahun 2020/2021.

“Kami juga menuntut pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa yang hanya mengambil tugas akhir seperti tugas akhir vokasi, skripsi, tesis dan desertasi, serta tidak sedang mengambil mata kuliah lain”, katanya.

Amarah UB juga menuntut tanpa menghilangkan hak yang tertera pada poin 1, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang sedang tidak mengambil tugas akhir dapat mengajukan pembebasan, pengurangan dan atau penundaan.

Selain itu mahasiswa juga menuntut mekanisme pengajuan pembebasan, pengurangan dan atau penundaan diatur oleh Peraturan Rektor.

Aksi yang dimulai pukul 09.00-11.30 itu diterima oleh Wakil Rektor 3 Universitas Brawijaya, Profesor Abdul Hakim. Pada kesempatan itu, mahasiswa menyerahkan beberapa berkas yang berisi tuntutan mereka, yakni draft untuk dijadikan keputusan rektor serta surat keterbukaan informasi publik. (Lis/Red)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

MBG Dikritisi, Tokoh Masyarakat Dampit Desak Benahi Konsep dan Keadilan BOS Sekolah Swasta

15 Juni 2026 - 08:03 WIB

Seru dan Edukatif! BPBD Kabupaten Malang Kenalkan Mitigasi Bencana

15 Juni 2026 - 07:55 WIB

Polisi Ringkus Dua Sopir Pencuri Sembako Restoran Senilai Rp 4,1 Juta di Turen

14 Juni 2026 - 20:57 WIB

Dituduh Langgar UU Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum: Itu Hanya Perkara Kanak-Kanak

14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Satlantas Polres Batu Gelar Layanan SIMLING dan SAMLING di CFD Kota Batu, Masyarakat Sambut Antusias

14 Juni 2026 - 17:58 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Buka Layanan Gratis dan Bazar Murah di CFD Kota Batu

14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !