BACAMALANG.COM – 2 terduga pelaku judi online (judol) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota. Keduanya adalah Syaiful Anwar (32) dan Teguh Timbul (24), keduanya adalah warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menjelaskan kronologi detail penangkapan tersebut.
“Pada Kamis (31/10/2024) lalu, kami mendapat informasi terkait adanya aktivitas judi online di wilayah Jalan Ki Ageng Gribig Kecamatan Kedungkandang. Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Dari hasil penyelidikan, petugas pun langsung melakukan penelusuran.
“Keesokan harinya atau tepatnya pada Jumat (1/11/2024) sekira pukul 02.30 WIB, kami mendapati kedua tersangka sedang bermain judol di salah satu warung kopi di Jalan Ki Ageng Gribig dan langsung kami amankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka bermain judi slot online melalui aplikasi.
“Jadi, mereka mengunduh aplikasi permainan judi slot lalu memainkannya di handphone (HP),” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, juga diketahui bahwa kedua tersangka sudah cukup lama bermain judol.
“Pelaku sudah hampir tiga bulan ini, keduanya kecanduan judi online. Dan di HP nya, juga ada bukti debit sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta yang dipakai untuk judi online,” terangnya.
Kompol Muhammad Soleh kembali menegaskan, pihaknya akan terus menindak para pelaku judi online.
“Apa yang kami lakukan ini, merupakan bentuk dukungan serta sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Oleh karenanya, kami akan memberantas seluruh pelaku judi online termasuk mengarah ke bandar-bandarnya, karena judi online ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































