2 Pemain Judi Online Diamankan Polresta Malang Kota - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 6 Nov 2024 17:29 WIB ·

2 Pemain Judi Online Diamankan Polresta Malang Kota


 Kompol M. Soleh bersama kanit dan kasi humas saat memberikan keterangan terkait ungkap pelaku judi online. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kompol M. Soleh bersama kanit dan kasi humas saat memberikan keterangan terkait ungkap pelaku judi online. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – 2 terduga pelaku judi online (judol) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota. Keduanya adalah Syaiful Anwar (32) dan Teguh Timbul (24), keduanya adalah warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menjelaskan kronologi detail penangkapan tersebut.

“Pada Kamis (31/10/2024) lalu, kami mendapat informasi terkait adanya aktivitas judi online di wilayah Jalan Ki Ageng Gribig Kecamatan Kedungkandang. Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Dari hasil penyelidikan, petugas pun langsung melakukan penelusuran.

“Keesokan harinya atau tepatnya pada Jumat (1/11/2024) sekira pukul 02.30 WIB,  kami mendapati kedua tersangka sedang bermain judol di salah satu warung kopi di Jalan Ki Ageng Gribig dan langsung kami amankan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka bermain judi slot online melalui aplikasi.

“Jadi, mereka mengunduh aplikasi permainan judi slot lalu memainkannya di handphone (HP),” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, juga diketahui bahwa kedua tersangka sudah cukup lama bermain judol.

“Pelaku sudah hampir tiga bulan ini, keduanya kecanduan judi online. Dan di HP nya, juga ada bukti debit sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta yang dipakai untuk judi online,” terangnya.

Kompol Muhammad Soleh kembali menegaskan, pihaknya akan terus menindak para pelaku judi online.

“Apa yang kami lakukan ini, merupakan bentuk dukungan serta sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Oleh karenanya, kami akan memberantas seluruh pelaku judi online termasuk mengarah ke bandar-bandarnya, karena judi online ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dampak Transformasi Danantara, Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun di Semester I 2026

13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Polisi Tetapkan Status Tersangka, Sopir Pikap Tabrak Bocah hingga Tewas di Kromengan

13 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Pestani Rawit Groo Festival: Strategi Petrokimia Gresik Dorong Produktivitas Petani Cabai Jawa Timur

13 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Polemik Akses Jalan Petani Songgoriti Berakhir Damai, Yayasan IIBS Al-Izzah Sepakat Bantu Pembangunan

13 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Tega! Modus Ajak ke Pasuruan Urus Persyaratan Melamar Kerja, Motor Ojol Dibawa Kabur Mantan Residivis yang Menyaru jadi Penumpangnya

13 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Diduga Terseret Kasus Perumahan, Polresta Malang Kota Terbitkan DPO untuk Anggotanya

13 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !