BACAMALANG.COM – Eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Mandala Puri yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman No.81, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berlangsung aman dan lancar pada Selasa (27/5/2025). Proses eksekusi ini dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Malang berdasarkan penetapan Ketua PN Malang No. 23/Pdt/Eks/2024, menyusul putusan perkara perdata No. 187/Pdt.G/2022 PN Malang.
Pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polresta Malang Kota turut menyukseskan pelaksanaan eksekusi tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon. Kuasa hukum pemohon, Pudjiono, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari transaksi jual beli properti yang sah pada 2019 senilai Rp 6 miliar, jauh di atas nilai jual objek pajak yang hanya Rp 4 miliar.
“Kesepakatan jual beli beserta akta pengosongan telah ditandatangani di hadapan notaris, termasuk komitmen termohon untuk mengosongkan secara sukarela setelah kompensasi Rp 500 juta. Namun, termohon ingkar sehingga kami menggugat Perbuatan Melawan Hukum,” jelas Pudjiono.
Sengketa ini telah melewati proses hukum panjang, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, hingga akhirnya putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Eksekusi ini adalah bentuk penegakan hukum atas putusan tersebut,” tambah Ramli Hidayat, Panitera Muda Perdata PN Malang.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Bagas Dwi Wicaksono, menyatakan pihaknya menghormati proses eksekusi namun tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan perlawanan eksekusi yang kini masih dalam proses kasasi.
“Jika permohonan kami dikabulkan, aset tersebut akan kami pulihkan. Kami menghormati putusan inkrah, tapi terus berupaya agar keadilan bagi klien kami tetap terjaga,” ujarnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga






















































