BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan perkara pencurian emas Antam di Pengadilan Negeri (PN) Malang berlangsung tegang, Rabu (17/6/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan tiga saksi dari Satreskrim Polres Batu, yakni Heru Subagyo, Winardi Saputro, dan Ranaya, untuk memberikan keterangan terkait proses penyidikan kasus tersebut.
Ketiga saksi mendapat sejumlah pertanyaan dari majelis hakim guna mengklarifikasi keberatan yang disampaikan saksi korban, Ayu Novitasari (36). Korban mempertanyakan hilangnya 11 keping emas Antam senilai sekitar Rp20 juta yang menurutnya tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pencurian 220 keping emas yang dilakukan terdakwa Hasan dan Rio pada Februari 2026 lalu.
Ayu Novitasari, yang merupakan istri almarhum Ahmad Hendra, reporter RCB FM, mengaku heran karena emas yang hilang dari dokumen penyidikan bukanlah jumlah yang kecil. Sebagai penjual emas Antam secara daring, ia menilai setiap gram emas selalu dihitung secara rinci dan teliti.
“Dalam jual beli emas, selisih satu miligram saja bisa dipersoalkan pembeli. Apalagi ini sampai 11 keping emas yang nilainya sekitar Rp20 juta. Anehnya, belasan keping emas itu seperti hilang begitu saja dalam dokumen hukum,” ujarnya.
Persoalan hilangnya 11 keping emas tersebut menjadi sorotan utama dalam persidangan. Majelis hakim berupaya menggali fakta mengenai proses penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, hingga penyusunan BAP oleh penyidik.
Kasus ini bermula pada Kamis (5/2/2026), ketika terdakwa Hasan dan Rio yang merupakan warga Desa Jeding, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, diduga membobol rumah korban. Ayu baru mengetahui emas dagangannya hilang pada Jumat (6/2/2026), saat mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan diduga telah diobok-obok pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu dan langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Berbekal laporan korban, Tim Buser Polres Batu bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (7/2/2026). Salah satu pelaku diamankan di depan Jatim Park 2, sementara pelaku lainnya ditangkap pada hari yang sama.
Dari hasil penyidikan, diketahui total emas Antam yang dicuri mencapai 220 keping dengan berbagai ukuran gramasi. Seluruh emas tersebut merupakan stok dagangan korban yang sehari-hari berjualan secara online.
Dalam persidangan, Ayu hadir tidak hanya sebagai saksi korban, tetapi juga untuk memperjuangkan kejelasan status barang bukti miliknya. Menurutnya, dari total 220 keping emas yang dicuri, terdapat 11 keping yang belum tercatat dalam BAP.
“Kami tengah memperjuangkan itu karena dokumentasi barang buktinya jelas sekali. Tapi kenapa di BAP tidak dimasukkan? Harapannya melalui persidangan ini semuanya bisa menjadi lebih jelas,” ujar Ayu usai persidangan.
Kuasa hukum korban, Erpin Yuliono, SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut. Menurutnya, hilangnya belasan keping emas dari dokumen BAP menjadi poin penting yang harus terungkap di persidangan.
“Apakah emas itu masih disembunyikan oleh kedua pelaku atau ada kemungkinan berada di tempat lain? Persidangan inilah yang harus menjawabnya,” kata Erpin.
Ia juga menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila proses pidana dinilai belum memenuhi rasa keadilan kliennya. Menurutnya, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kedua terdakwa dapat ditempuh untuk menuntut ganti rugi materiel maupun imateriel.
“Gugatan PMH akan kami siapkan demi memperjuangkan hak dan kerugian yang dialami klien kami,” tegasnya.
Dalam jalannya persidangan, majelis hakim bahkan sempat meminta penyidik dan anggota Buser maju ke meja hakim untuk menunjukkan sejumlah barang bukti fisik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah mengeluarkan surat perintah sekaligus penetapan sita dari pengadilan. Semua sudah sesuai dengan surat perintah dan proses penyerahan barang sitaan pada tahap dua,” ujar Zaenal.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Bagi Ayu Novitasari, 11 keping emas yang belum tercatat dalam BAP bukan sekadar barang bukti, melainkan hasil jerih payah usahanya yang hingga kini masih ia perjuangkan kejelasannya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































