BACAMALANG.COM – Pelaksanaan eksekusi ruko di Jalan Raya Mulyoagung Ruko 1-2, Dusun Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menuai sorotan. Eksekusi tersebut dinilai terkesan dipaksakan, meski proses gugatan perlawanan masih berjalan di pengadilan.
Eksekusi terhadap aset milik Achmad Junaidi, warga Kecamatan Dau, yang merupakan eks nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Martadinata, dipersoalkan karena diduga terdapat malprosedur dalam proses lelang.
Melalui kuasa hukumnya, Achmad Junaidi telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen serta gugatan perbuatan melawan hukum di PN Kota Malang.
Langkah tersebut diambil karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang yang menjadi dasar eksekusi terhadap objek jaminan utang miliknya.
Sementara itu, PN Kepanjen diketahui telah mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada Polres Kepanjen untuk pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada Rabu, 22 April 2026. Rencana tersebut dinilai pihak Achmad sebagai bentuk pemaksaan, mengingat proses hukum masih berlangsung.
“Sebagai nasabah, jelas saya dirugikan. Upaya hukum yang merupakan hak konstitusi saya masih berjalan, termasuk gugatan perlawanan eksekusi. Lelang yang dilakukan pihak BRI terkesan janggal,” ujar Achmad Junaidi, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan akan terus melakukan perlawanan hukum demi mempertahankan asetnya. Bahkan, sehari sebelum jadwal eksekusi, yakni Selasa, masih akan berlangsung sidang mediasi dalam perkara perlawanan eksekusi di PN Kepanjen.
“Saya akan terus melawan untuk mempertahankan aset saya. Kita lihat saja nanti saat pelaksanaan eksekusi, karena besok masih ada sidang mediasi,” tegasnya.
Achmad juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah perbankan, agar lebih berhati-hati. Ia menilai dugaan pelanggaran prosedur dalam lelang berpotensi memicu konflik saat eksekusi dilakukan.
Menurutnya, kasus serupa kerap terjadi dan berujung pada benturan antara pihak pemohon dan termohon eksekusi. Karena itu, ia mempertanyakan pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab atas situasi tersebut.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































