BACAMALANG.COM – Kantor Hukum Didik Lestariyono and Associates resmi melayangkan somasi terbuka terhadap PT Garuda Singhasari Pratama beserta pimpinannya, Damar Genta Bumi dan Arif Furnawan.
Langkah hukum tegas ini diambil menyusul dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi properti Villatel Jagaddhita Garuda Sari Kencana Pesanggrahan, Kota Batu.
Kasus ini mencuat setelah korban, Cahyaning Dewi Kartikasari atau akrab dipanggil Debora, seorang pengusaha restoran yang sempat berdomisili di Amerika Serikat, merasa haknya dikangkangi pihak pengembang. Padahal, Debora tercatat telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh kewajiban pembayaran senilai Rp 1.065.000.000 (satu miliar enam puluh lima juta rupiah) untuk unit di Villa Blok A4.
Kuasa hukum Debora, Didik Lestariyono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa meski sudah melunasi kewajibannya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03238/Pesanggrahan asli yang seharusnya dipegang oleh kliennya, hingga kini masih dikuasai pihak pengembang tanpa alasan yang jelas. Selain itu, janji proses balik nama yang sebelumnya telah disepakati, sama sekali tidak menunjukkan progres. Parahnya, hingga sekarang keberadaan Damar Genta Bumi dan Arif Furnawan justru sulit dikonfirmasi.

Melalui somasi yang telah dilayangkan, Didik Lestariyono memperingatkan keras agar Damar Genta Bumi segera menunjukkan itikad baik dan menemui pihak kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu alias deadline selama 4×24 jam bagi pihak PT Garuda Singhasari Pratama untuk menyerahkan dokumen asli SHM serta menuntaskan seluruh kewajiban administrasi terkait lainnya.
”Apabila kesempatan ini tidak diindahkan, kami tidak segan-segan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan guna melindungi hak-hak klien kami ke pihak kepolisian,” tegas Didik, Selasa (28/4/2026).
Didik berharap pihak pengembang segera merespons somasi yang telah dilayangkan sebelum langkah hukum yang lebih berat diambil untuk memulihkan kerugian kliennya.
Bagi pihak yang berkepentingan dapat menghubungi kanal komunikasi resmi Didik Lestariyono and Associates di nomor 0857-5559-5506 atau 0822-2900-0339.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































