BACAMALANG.COM – DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Kabupaten Malang menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk memperkuat pengawasan di level desa. Langkah itu ditandai dengan Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Sabtu (2/5/2026).
Selain sebagai forum sosialisasi, kegiatan ini sekaligus menjadi wadah silaturahmi bagi seluruh anggota ABPEDNAS se-Kabupaten Malang agar saling mengenal.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Bima Haryo Utomo selaku Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Malang, serta Ketua Yayasan Universitas Kepanjen dari kalangan akademisi. Seluruh anggota ABPEDNAS se-Kabupaten Malang turut hadir dalam agenda tersebut.
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Malang, H. Sibaweh Gazali, mengungkapkan bahwa anggota ABPEDNAS saat ini berjumlah 1.067 orang dan semua sudah mengantongi Kartu Tanda Anggota. Capaian itu menempatkan Kabupaten Malang sebagai daerah dengan anggota terbanyak kedua di Jawa Timur, setelah Kabupaten Ponorogo yang telah memiliki lebih dari 2.000 anggota.
“Secara jumlah kita memang kalah dengan Kabupaten Ponorogo. Namun, jika dilihat dari jumlah kecamatan dan desa kita menang di jumlah tersebut. Di Kabupaten Ponorogo hanya 22 kecamatan,” jelas Sibaweh.
Ia mengajak anggota BPD yang belum tercatat agar segera mendaftar. ABPEDNAS, kata Sibaweh, ke depan akan turut mengawal program prioritas pemerintah, di antaranya dapur SPPG dan KDMP.
“Sebagaimana fungsinya, yakni fungsi legislatif di tingkat pemerintah desa, nantinya kami juga akan mengawasi program prioritas pemerintah. Namun hingga saat ini kita masih menunggu regulasi terkait hal tersebut,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Bima Haryo Utomo menegaskan posisi Kejaksaan dalam struktur tata negara sebagai penyelenggara tugas eksekutif. Karena itu, Kejaksaan aktif mendukung seluruh program pembangunan nasional, termasuk membangun desa dari bawah guna pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sesuai Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden.
“Sinergi antara Kejaksaan dengan Pemerintahan Desa sangat penting, sesuai arahan Kepala Kejaksaan Agung RI. Jangan sampai kriminalisasi terhadap pemerintahan desa. Jadi antara BPD dan Kepala Desa keterbukaan sangat penting karena merupakan kesatuan dalam Pemerintahan Desa,” tutur Bima.
Sebagai tindak lanjut, pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Malang menginisiasi sosialisasi program “Jaga Desa” sebagai bentuk pengawasan kolaboratif bersama seluruh stakeholder. Upaya itu diwujudkan melalui optimalisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa).
Kejaksaan berharap langkah ini dapat mencegah Kepala Desa terjerat kasus korupsi akibat penyimpangan pengelolaan keuangan maupun aset desa.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































