BACAMALANG.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem, Amarta Faza, S.T, M.Sos, menegaskan perizinan tempat penitipan anak bukan sekadar formalitas. Ia menjadi tameng utama untuk memastikan standar layanan, keamanan lingkungan, dan kelayakan pengasuh yang menangani anak. Karena itu, seluruh proses perizinan wajib dijalankan secara disiplin dan konsisten.
Sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), Kabupaten Malang tak boleh lengah. Setiap layanan yang menyangkut anak, termasuk penitipan anak, harus tunduk pada ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar perlindungan anak tanpa kompromi.
Komisi I mendesak OPD terkait, khususnya DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk turun langsung ke lapangan. Pendataan, verifikasi izin, hingga pengecekan berkala terhadap seluruh tempat penitipan anak harus diperketat.
“Langkah penertiban wajib dilakukan terhadap lembaga yang tidak berizin atau tidak memenuhi standar. Ini soal keselamatan dan kenyamanan anak,” tegas Amarta Faza.
Ia menambahkan, pengawasan tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus aktif dan berkelanjutan agar potensi risiko bisa dicegah sejak dini, bukan setelah korban jatuh.
Masyarakat juga diminta tak sembarangan memilih daycare. Pastikan tempat penitipan anak sudah mengantongi izin resmi. Itu langkah paling dasar untuk melindungi buah hati dari bahaya yang tak terlihat.
Harapannya, Kabupaten Malang tetap menjadi wilayah yang aman, ramah, dan memberi perlindungan nyata bagi anak dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti viral diberitakan, maraknya kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak atau daycare, termasuk peristiwa memilukan yang baru saja terjadi di Yogyakarta, memantik respons keras dari berbagai pihak. Sorotan tajam tertuju pada banyaknya lembaga daycare yang masih nekat beroperasi tanpa izin resmi. Praktik ini dinilai mengabaikan standar keamanan dan menaruh nyawa anak dalam risiko.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































