Potensi Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Jawa Timur Capai Rp7,5 Miliar, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Komitmen Penegakan Hukum Polda Jatim - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

EKOBIZ · 1 Mei 2026 10:52 WIB ·

Potensi Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Jawa Timur Capai Rp7,5 Miliar, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Komitmen Penegakan Hukum Polda Jatim


 Ilustrasi penyalahgunaan BBM subsidi. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar dari 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam kurun Januari hingga April 2026.  (ist) Perbesar

Ilustrasi penyalahgunaan BBM subsidi. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar dari 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam kurun Januari hingga April 2026. (ist)

BACAMALANG.COM — Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Jawa Timur sepanjang Januari hingga April 2026.

Konferensi pers terkait penegakan hukum tersebut digelar di Markas Polda Jatim pada Kamis (30/4/2026), dihadiri Dirreskrimsus Polda Jatim Roy H. M. Sihombing, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, serta Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Iwan Yudha Wibawa beserta jajaran dan pihak terkait lainnya.

Roy H.M. Sihombing menegaskan, bahwa penindakan ini dinilai sebagai upaya penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi nasional, dimana pengelolaan subsidi harus transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Iwan Yudha Wibawa menambahkan, bahwa disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu faktor utama terjadinya penyalahgunaan. Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi energi.

“Dari hasil pengungkapan kasus, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar dari 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam kurun Januari hingga April 2026,” jelasnya.

Konferensi pers Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Markas Polda Jatim pada Kamis (30/4/2026). (ist)

Selain itu, aparat juga mengidentifikasi sejumlah modus operandi yang digunakan pelaku, di antaranya penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk pengisian berulang, penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali, penggunaan banyak barcode, hingga praktik pengoplosan LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.

Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI dalam menindak tegas praktik ilegal ini. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memastikan distribusi BBM dan LPG tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga tidak akan mentolerir adanya penyimpangan dalam distribusi. Pengawasan dan monitoring terhadap mitra serta lembaga penyalur terus diperketat. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari pembinaan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi dengan plang hijau, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, serta menggunakan energi subsidi secara bijak sesuai peruntukan. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum maupun Pertamina Contact Center 135.

Pewarta/Editor: Nedi Putra AW

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Operasional KA di Stasiun Malang Tetap Normal, Lonjakan Penumpang Long Weekend May Day Mulai Terjadi

1 Mei 2026 - 09:41 WIB

Minimalisir Dampak Insiden di Bekasi Timur, KAI Daop 8 Lakukan Penyesuaian Pola Operasi di Stasiun Malang

29 April 2026 - 20:19 WIB

Arjuno Ekspres Dibatalkan, 349 Penumpang Terdampak: KAI Daop 8 Sampaikan Permohonan Maaf

29 April 2026 - 11:06 WIB

Tasikmalaya Tiru Inovasi Pajak Digital Kota Malang, Bidik PAD Lebih Optimal

23 April 2026 - 18:25 WIB

Bapenda Kota Batu Jemput Bola Layanan PBB ke Desa, Kades Torongrejo Apresiasi

23 April 2026 - 15:01 WIB

UMKM Kepanjen Terus Tumbuh, Penjual Nasgor Omzet Naik 100 Persen

22 April 2026 - 16:17 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !