BACAMALANG.COM – Sikap keukeuh yang ditunjukkan Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang perihal rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen agar dikaji ulang dimentahkan oleh Fraksi PDI Perjuangan.
Sebelumnya permintaan kajian ulang telah disampaikan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Malang, Chusni Mubarok. Senada dengan Chusni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Gerindra, Alayk Mubarrok, juga menginginkan hal yang sama. Alayk beralibi bahwa rencana pembangunan alun-alun di tengah pelaksanaan efesiensi anggaran terkesan dipaksakan.
Namun upaya Gerindra untuk ‘menjegal’ rencana pembangunan alun-alun itu nampaknya terhalang tembok beton dari PDI Perjuangan. PDI Perjuangan diketahui jadi partai paling mendukung pembangunan Alun-Alun Kepanjen.
“Saya kira publik perlu dijelaskan secara kronologis, agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terbawa narasi yang menyesatkan seolah-olah pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang muncul tiba-tiba tanpa pembahasan kelembagaan,” kata Juru Bicara sekaligus anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Imam Supi’i, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/6/2026).
Imam membeberkan, rencana pembangunan alun-alun itu tidak muncul dalam satu malam saja seperti di negeri dongeng Aladdin. Ide realisasi pembangunan alun-alun berawal dari rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu silam.
“Perlu dipahami, desakan agar Pemkab Malang segera merealisasikan pembangunan alun-alun sejak awal datang dari Komisi III. Dan Komisi III ini bukan milik satu partai. Koordinatornya Pak Sudarman dari Golkar, Ketua Komisinya dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua dari Gerindra, dan Sekretaris dari PKB,” ungkapnya.
Politisi yang identik dengan tawa kerasnya itupun bilang, pembahasan rencana pembangunan alun-alun ini dilangsungkan secara terbuka dan melibatkan lintas fraksi di Komisi III.
“Bahkan pembangunan alun-alun itu kemudian masuk dalam rekomendasi resmi Pansus RPJMD Kabupaten Malang 2025-2030 dan dituangkan dalam Perda RPJMD. Tidak berhenti di situ, hal tersebut juga menjadi rekomendasi Pansus LKPJ Kepala Daerah, yang akhirnya menjadi agenda prioritas Komisi III DPRD Kabupaten Malang,” tutur Imam.
Imam pun bertanya-tanya jika saat ini tiba-tiba ada pernyataan bahwa DPRD secara kelembagaan belum pernah melakukan pembahasan. “Publik tentu berhak bertanya: lalu Pansus RPJMD, Pansus LKPJ dan Komisi III itu dianggap apa?, Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Desa? Karena semua proses itu dibahas dalam alat kelengkapan resmi DPRD, bukan forum nongkrong dadakan di warung kopi,” tegasnya.
Imam menjelaskan, jika alibi yang dipakai untuk upaya ‘mengganjal’ rencana pembangunan alun-alun bertumpu pada latarbelakang efesiensi anggaran, maka hal tersebut tidaklah pas. Menurut Imam, efesiensi anggaran bukan berarti pemerintah daerah berhenti melaksanakan pembangunan, apalagi yang dampaknya langsung berkaitan dengan masyarakat.
“Jadi jangan lantas efesiensi itu dimaknai, Pemerintah Kabupaten Malang tidak boleh melakukan pembangunan yang berdampak kepada kepentingan masyarakat, esensinya bukan disitu,” jelasnya.
Pria asal Kecamatan Pagelaran ini juga menyampaikan, Alayk Mubarrok selaku bagian dari pimpinan DPRD harusnya lebih aktif menggali informasi dari fraksinya sendiri untuk mendapatkan informasi yang valid.
“Karena Pak Alayk bukan Koordinator komisi III, harusnya banyak diskusi dengan Wakil Ketua Komisi III yang juga berasal dari fraksi yang sama (Gerindra, red), yang sudah berkali-kali mengikuti rapat bersama dinas terkait,” ucap Imam.
Lebih lanjut Imam mengungkapkan, menurut informasi yang didapat dari anggota Fraksi PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi III, beberapa anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra yang saat rapat bersama dinas terlihat tenang dan tidak menyampaikan penolakan berarti soal alun-alun.
“Namun diluar forum, Wakil Ketua DPRD justru lebih lantang bersuara di ruang publik. Ini yang kadang membuat masyarakat bingung, mengapa keberatan itu muncul setelah pembahasan selesai,” ujarnya.
Dikatakan Imam, berbeda pandangan itu sah-sah saja dalam demokrasi. Tetapi memahami konteks sebelum berbicara juga penting.
“Jangan sampai sekadar ingin berbeda, lalu mengabaikan fakta-fakta pembahasan yang sudah berlangsung resmi di DPRD. Jika begitu jadi teringat pesan Gus Dur, ‘yang sering bikin gaduh itu biasanya mereka yang tidak terlalu paham persoalan, tapi paling semangat ikut bicara, yang pada akhirnya Jaka Sembung main kelereng’,” kata Imam, mengutip omongan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.
Tidak hanya itu, Imam menyampaikan, jika pada akhirnya, Bupati Malang sedang menjalankan rekomendasi Pansus RPJMD, rekomendasi Pansus LKPJ dan catatan kritis Komisi III, itu artinya kebijakan ini berdiri di atas keputusan lembaga, bukan keputusan personal.
“Kalau memang ada ketidaksetujuan, tempat paling elegan untuk berdebat ya pada saat proses pengambilan keputusan dalam forum DPRD. Silahkan adu data, adu argumentasi, buka notulensi rapat. Bukan ketika dinamika internal sudah berjalan lalu ketidakpuasan dipindahkan ke ruang publik seolah-olah baru menemukan semangat dan pikiran, setelah mikrofon wartawan menyala,” Imam mengakhiri.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































