BACAMALANG.COM – Satpol PP Kabupaten Malang kembali melakukan penertiban reklame bermasalah. Kali ini, dua papan reklame di Jalan Dr. Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, tepatnya di sekitar pertigaan gerbang Tol Lawang dekat RS Lawang Medika, menjadi sasaran pembongkaran pada Jumat malam (22/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas membongkar dua jenis reklame, yakni papan reklame berukuran besar tanpa materi iklan serta papan penunjuk arah menuju lokasi wisata. Kedua reklame tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Indra Gunawan, menjelaskan sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik reklame. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan maupun upaya pengurusan izin lanjutan.
“Ada dua papan yang kami bongkar. Satunya berukuran besar tanpa iklan, satu lagi berupa papan penunjuk jalan menuju sebuah tempat wisata,” ujarnya.
Indra menegaskan, tindakan pembongkaran dilakukan karena pemilik reklame tidak merespons surat yang telah dikirimkan Satpol PP.
Ia menambahkan, sejak awal tahun 2026 pihaknya telah melakukan 42 penindakan terhadap reklame bermasalah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 reklame telah dibongkar karena tidak memiliki izin, masa izin habis dan tidak diperpanjang, hingga kondisi konstruksi yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Selain persoalan administrasi, Satpol PP juga menemukan sejumlah papan reklame dalam kondisi rusak dan tidak terawat. Beberapa konstruksi bahkan tampak berkarat dan rapuh akibat lama tidak digunakan. Untuk reklame rusak yang tidak aktif tersebut, tidak seluruhnya masuk dalam data penindakan resmi.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































