BACAMALANG.COM – Dugaan adanya perubahan ilegal terhadap amar putusan perkara Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Malang mencuat. Advokat Lydia Retnani, S.H dari VIP Lawyer Office yang berkantor di Jalan Ronggowuni, Singosari, Kabupaten Malang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (25/5/2026) siang.
Kedatangannya untuk menyerahkan surat permohonan atensi kepada Ketua PN Malang melalui petugas PTSP terkait perkara yang tengah ditanganinya.
“Dalam perkara yang sedang kami tangani, yakni Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Malang, di tengah persidangan kami menemukan temuan baru. Ada satu putusan pengadilan yang amar putusannya berbeda,” ujar Lydia.
Menurut Lydia, temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya dugaan perubahan amar putusan secara ilegal. Jika benar terjadi, hal itu dinilai dapat mencederai marwah lembaga peradilan sebagai institusi penegak hukum.
“Perkara yang dimaksud adalah Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Malang. Hari ini kami mengajukan surat permohonan kepada Ketua PN Malang untuk mengawal perkara yang sedang berjalan, karena ada indikasi dugaan perubahan dokumen secara ilegal yang kemudian dipakai oleh pihak lawan untuk kepentingannya,” jelasnya.
Lydia menjelaskan, perkara yang ditanganinya merupakan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) mengenai akta kuasa menjual. Namun, pihak lawan mengklaim perkara tersebut nebis in idem atau telah pernah diputus sebelumnya.
“Putusan asli yang saya pegang dan saya peroleh dari Dirjen MA tidak menyebut akta penjualan yang saat ini dipermasalahkan. Karena itu saya menyimpulkan tidak ada nebis in idem, sebab nomor akta menjual tersebut belum pernah diputus di pengadilan mana pun,” terangnya.
Ia pun berharap Ketua PN Malang dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Kalau memang benar ada dugaan perubahan amar putusan secara ilegal, ini sangat miris. Masyarakat masih menaruh kepercayaan kepada pengadilan sebagai institusi hukum tertinggi. Kalau sampai ada manipulasi data, tentu sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Lydia juga mengaku menemukan perbedaan isi putusan yang diperoleh dari pihak lawan dengan putusan yang dimilikinya.
“Putusan berbeda itu saya dapatkan dari pihak lawan. Sampai hari ini, putusan yang saya pegang tidak berubah. Namun yang berubah justru dokumen di PN Malang. Kalau pihak lawan memakai putusan dengan nomor perkara yang sama tetapi isi berbeda, saya juga tidak tahu asalnya dari mana,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak lawan menggunakan surat kuasa jual mutlak yang menurutnya sudah tidak diperbolehkan.
“Perkara ini berkaitan dengan perkara sebelumnya, yakni Nomor 60/Pdt.G/2024, di mana klien saya digugat untuk pengosongan rumah. Karena adanya kuasa menjual tersebut, tergugat menerima kuasa jual yang disahkan dengan nomor 1536,” jelas Lydia.
Menurutnya, perkara terkait akta nomor 1536 kemudian dianggap nebis in idem karena dinilai telah pernah diputus pengadilan.
“Dari bukti pengosongan rumah yang diajukan pihak lawan itulah saya mengetahui adanya perbedaan amar putusan. Dalam putusan yang saya miliki, yang disahkan adalah akta menjual nomor 141. Hal ini sangat merugikan klien saya, sehingga saya menggugat akta menjual nomor 1536,” tandasnya.
Kasus tersebut bermula saat klien Lydia memberikan kuasa jual kepada pihak lawan untuk menjual sebuah rumah di Perumahan Bumi Palapa Malang pada 2019. Namun hingga rumah tersebut terjual melalui AJB pada 2022, hasil penjualan disebut tidak pernah diserahkan kepada pemilik rumah.
Lydia berharap dugaan perubahan amar putusan secara ilegal tersebut tidak benar terjadi karena dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































