BACAMALANG.COM – Tempat hiburan malam The Souls kembali menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Pasalnya, lokasi tersebut disebut telah beberapa kali mendapat peringatan dari Satpol PP, namun hingga kini tetap beroperasi dan dinilai tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad, mendesak Pemerintah Kota Malang, khususnya Satpol PP, agar tidak lagi memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang terus berulang.
Menurutnya, The Souls dinilai semakin bermasalah karena berada berdekatan dengan lembaga pendidikan. Kondisi tersebut dianggap tidak pantas dan diduga melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Tak hanya itu, tempat hiburan tersebut juga disebut aktif mempromosikan minuman keras melalui media sosial TikTok, sehingga menambah kekhawatiran masyarakat.
Pak Rokhmad yang juga merupakan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Minuman Beralkohol mengaku kecewa terhadap Disnaker-PMPTSP yang dinilai telah memberikan izin kepada PT Sinar Berkat Mulya Sejahtera hingga The Souls bisa beroperasi.
Ia menduga terdapat indikasi maladministrasi dalam proses perizinan. Pasalnya, izin yang diajukan disebut untuk restoran, namun praktik di lapangan digunakan sebagai bar, kafe, dan tempat hiburan malam.
“Harusnya izin yang sudah keluar dibekukan atau dicabut karena melanggar peraturan,” ujarnya.
Komisi A DPRD Kota Malang, lanjutnya, sepakat mendorong agar The Souls ditutup karena dianggap melanggar aturan yang berlaku.
“Ini bukan lagi soal teguran. Kalau sudah melanggar kemudian oleh Satpol PP ditegur dan diingatkan tetapi tetap membandel, berarti harus ada tindakan nyata. Satpol PP harus turun, tegakkan Perda, tutup,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Malang menunjukkan wibawa dalam menegakkan aturan daerah. Menurutnya, pembiaran terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar Perda hanya akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya serta merusak ketertiban di Kota Malang.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































