Apartemen Nayumi Sam Tower Digugat para Usernya - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 1 Feb 2024 08:16 WIB ·

Apartemen Nayumi Sam Tower Digugat para Usernya


 Ketua Tim Kuasa Hukum, Solehoddin (paling kanan) bersama anggotanya saat menunjukkan gugatan yang dilayangkan kepada Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa, pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Ketua Tim Kuasa Hukum, Solehoddin (paling kanan) bersama anggotanya saat menunjukkan gugatan yang dilayangkan kepada Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa, pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa, Syarif Mahdi, pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Lowowkaru Kota Malang, digugat para usernya yang merasa tertipu.

Melalui tim Kuasa Hukum 18 user, Solehoddin mengatakan, gugatan itu telah selesai dibuat dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

“Jadi, kami telah mendapatkan kuasa mewakili 18 user korban apartemen Nayumi Sam Tower. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, telah kami daftarkan di PN Malang pada Selasa (30/1/2024) lalu,” ujar Solehoddin, Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut Solehoddin mengatakan, sidang akan di gelar pada tanggal 13 Februari 2024 mendatang.

“Dan untuk sidangnya, akan digelar di PN Malang pada Selasa (13/2/2024) mendatang. Dengan agenda menghadirkan para pihak,” jelasnya.

Dijelaskannya, gugatan itu dilayangkan karena pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yaitu, tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan pembangunan apartemen sesuai dengan yang disepakati.

“Padahal mereka (para user), telah melakukan pembayaran pembelian unit apartemen. Bahkan sebagian besar, mereka sudah melunasi pembayarannya,” terangnya.

Ke 18 user tersebut, berasal dari berbagai daerah. Ada yang dari Malang Raya, Surabaya, bahkan dari Bogor.

Karena dianggap telah melanggar dan menabrak peraturan undang-undang serta perizinan yang berlaku. Maka pihaknya menilai bahwa apa yang dilakukan Nayumi Sam Tower, pada prinsipnya telah cacat secara formil.

“Di dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juncto Pasal 42 ayat (2) UU No 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun telah dijelaskan. Bahwa rumah deret, rumah tinggal dan/atau rumah susun yang masih dalam proses pembangunan dapat diperjualbelikan, salah satu syaratnya adalah aset bangunan sudah terbangun paling sedikit 20 persen. Namun di kasus Nayumi Sam Tower ini, pengembang belum membangun, tetapi sudah melakukan penjualan,” terang Solehoddin.

Dirinya juga membeberkan beberapa poin dalam gugatannya tersebut, salah satunya meminta kepada pihak tergugat untuk mengembalikan uang pembelian unit apartemen atau ganti rugi.

“Jadi, kami selaku pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk mengembalikan uang pembelian unit apartemen atau ganti rugi materiil sebesar total Rp 9 miliar lebih. Kami juga meminta pihak tergugat membayar kerugian inmateriil sebesar Rp 15 miliar,” bebernya.

Sementara itu, salah satu user, Rustanti (46) berharap uang pembelian dapat dikembalikan sepenuhnya oleh pihak Nayumi Sam Tower.

“Saya membeli dua unit apartemen lengkap dengan perabotannya, dengan harga Rp 1,15 miliar. Saya bayar tanda jadi pada Desember 2018, kemudian Januari 2019 saya angsur hingga 18 bulan ke depan. Namun, hingga pembayaran sudah lunas dan sampai sekarang, unit apartemen tidak kunjung dibangun. Dan melalui gugatan tersebut, saya berharap uang pembelian dapat kembali sepenuhnya,” terangnya.

Sementara itu, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa, Kasman Sangaji belum menanggapi terkait gugatan yang dilayangkan para user. Sejumlah awak media yang mencoba mengkonfirmasi, pihaknya belum merespon sama sekali.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 699 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Perdana Buntu, Tergugat Tawarkan Rp1 Juta, Hakim Jadwalkan Pertemuan Kedua

19 Juni 2026 - 16:29 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Malang Jadi Teladan, Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

19 Juni 2026 - 15:25 WIB

Diduga Mengantuk, Pemotor Asal Pasuruan Tabrak Truk Parkir di Lawang

19 Juni 2026 - 08:42 WIB

GMNI Kabupaten Malang Bangkitkan Tradisi Diskusi, Tegaskan Marhaenisme Relevan Hadapi Krisis Keadilan Sosial

19 Juni 2026 - 06:16 WIB

Sidang Pencurian 220 Keping Emas Antam di PN Malang Memanas, Korban Pertanyakan Hilangnya 11 Barang Bukti

18 Juni 2026 - 21:31 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Fidusia, Seorang Debitur Dilaporkan ke Polresta Malang Kota

18 Juni 2026 - 20:44 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !