Dua Anggota Perguruan Silat Diciduk Polisi, Bawa Sajam saat Pengesahan Warga Baru di Jabung - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Jun 2026 17:21 WIB ·

Dua Anggota Perguruan Silat Diciduk Polisi, Bawa Sajam saat Pengesahan Warga Baru di Jabung


 Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi. (Humas Polres Malang) Perbesar

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Kepolisian Resor Malang mengamankan dua anggota perguruan silat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat kegiatan pengesahan warga baru di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Rabu (17/6/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MAR (20), warga Kecamatan Pujon, dan RK (19), warga asal Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang berstatus mahasiswa di Malang. Keduanya bukan peserta yang akan disahkan, melainkan anggota perguruan silat yang datang sebagai penggembira dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Malang, , menjelaskan bahwa kegiatan pengesahan warga baru berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar dari berbagai daerah. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, polisi melakukan penyekatan di sejumlah titik, yakni Sumberpucung, Lawang, Pakis, dan Dau.

Saat pelaksanaan penyekatan di wilayah Singosari, petugas menemukan delapan sepeda motor yang tidak dilengkapi STNK. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam.

Menurut Kapolres, kedua tersangka mengaku membawa sajam dengan alasan untuk menjaga diri serta digunakan sebagai properti foto di lokasi pengesahan.

“Motifnya untuk menjaga diri serta untuk foto di lokasi pengesahan. Padahal kedua tersangka ini sudah merupakan warga atau anggota perguruan silat dan bukan bagian dari warga yang akan disahkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin, terutama dalam kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas wilayah.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Lansia Pikun Ditemukan Tewas di Sungai Lowok Karangploso

18 Juni 2026 - 18:41 WIB

RDPU Bendungan Lahor Memanas, DPRD Desak Penundaan Penutupan Akses dan Restorative Justice untuk Pak Dur

18 Juni 2026 - 12:36 WIB

Jawa Timur Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang ​

18 Juni 2026 - 12:30 WIB

Laporan 110 Berbuah Cepat, Polisi Amankan Pria yang Lempar Kaca dan Genteng di Purwantoro

18 Juni 2026 - 12:17 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Dorong Sosialisasi Terbuka dan Akses Khusus Warga, Penutupan Bendungan Lahor Harus Proporsional

18 Juni 2026 - 09:16 WIB

Kepergian Ryan Ariyanto Tinggalkan Duka Mendalam, Jurnalis hingga Birokrat Datang Melayat

17 Juni 2026 - 16:57 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !