BACAMALANG.COM – Akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi. Berangkat dari semangat tersebut, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Bima kembali mengaktifkan organisasinya dengan kepengurusan baru untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Didirikan pada 2012 oleh advokat senior Wahab Adhinegoro, YBH Bima telah berpengalaman menangani berbagai perkara hukum, baik pidana maupun perdata. Setelah sempat vakum, kini yayasan yang berkantor di Jalan Selorejo Blok A-26, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, itu hadir dengan komitmen baru untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Bima, Idola Andalan Dermawan, SH, menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi juga berhak memperoleh pendampingan hukum.
“Bagaimana nasib masyarakat yang tergolong kaum papa? Mereka juga harus memiliki hak dan akses yang sama terhadap keadilan. Semua orang berhak mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Idola saat ditemui di kantornya, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, layanan bantuan hukum gratis diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, salah satunya dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Selama beroperasi, YBH Bima telah menangani ratusan perkara, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan perkara pidana dan perdata, hingga advokasi berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
“Dengan dukungan tim yang kompeten dan berpengalaman, kami berupaya memberikan solusi hukum yang tepat, efektif, dan dapat dipercaya,” jelasnya.
Selain memberikan pendampingan hukum, YBH Bima juga memperkuat sinergi dengan berbagai Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kemitraan juga dibangun bersama pemerintah desa, kelurahan, serta berbagai elemen masyarakat sebagai upaya memperluas layanan bantuan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Bantuan Hukum Bima, Aditya Kusuma Praja, SH, mengatakan bahwa hukum tidak hanya sebatas aturan, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi dan memastikan hak setiap warga negara terpenuhi.
Melalui slogan “Datang, Ceritakan, Kami Perjuangkan”, pihaknya berharap semakin banyak masyarakat yang berani mencari pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan.
“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang memperoleh hak dan akses terhadap bantuan hukum secara setara,” katanya.
Ke depan, YBH Bima juga akan mengintensifkan kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum sehingga tumbuh kesadaran hukum yang lebih baik di tengah masyarakat.
“Dengan meningkatnya literasi hukum, akan tercipta masyarakat yang lebih memahami hak dan kewajibannya serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































