Yayasan Bantuan Hukum Bima Kembali Aktif, Prioritaskan Warga Kurang Mampu Dapatkan Akses Keadilan Gratis - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 25 Jul 2026 09:09 WIB ·

Yayasan Bantuan Hukum Bima Kembali Aktif, Prioritaskan Warga Kurang Mampu Dapatkan Akses Keadilan Gratis


 Ketua Yayasan Bantuan Hukum Bima, Idola Andalan Dermawan, S.H., bersama jajaran pengurus. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Bima, Idola Andalan Dermawan, S.H., bersama jajaran pengurus. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi. Berangkat dari semangat tersebut, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Bima kembali mengaktifkan organisasinya dengan kepengurusan baru untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Didirikan pada 2012 oleh advokat senior Wahab Adhinegoro, YBH Bima telah berpengalaman menangani berbagai perkara hukum, baik pidana maupun perdata. Setelah sempat vakum, kini yayasan yang berkantor di Jalan Selorejo Blok A-26, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, itu hadir dengan komitmen baru untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Bima, Idola Andalan Dermawan, SH, menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi juga berhak memperoleh pendampingan hukum.

“Bagaimana nasib masyarakat yang tergolong kaum papa? Mereka juga harus memiliki hak dan akses yang sama terhadap keadilan. Semua orang berhak mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Idola saat ditemui di kantornya, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, layanan bantuan hukum gratis diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, salah satunya dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Selama beroperasi, YBH Bima telah menangani ratusan perkara, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan perkara pidana dan perdata, hingga advokasi berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

“Dengan dukungan tim yang kompeten dan berpengalaman, kami berupaya memberikan solusi hukum yang tepat, efektif, dan dapat dipercaya,” jelasnya.

Selain memberikan pendampingan hukum, YBH Bima juga memperkuat sinergi dengan berbagai Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kemitraan juga dibangun bersama pemerintah desa, kelurahan, serta berbagai elemen masyarakat sebagai upaya memperluas layanan bantuan hukum.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Bantuan Hukum Bima, Aditya Kusuma Praja, SH, mengatakan bahwa hukum tidak hanya sebatas aturan, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi dan memastikan hak setiap warga negara terpenuhi.

Melalui slogan “Datang, Ceritakan, Kami Perjuangkan”, pihaknya berharap semakin banyak masyarakat yang berani mencari pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan.

“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang memperoleh hak dan akses terhadap bantuan hukum secara setara,” katanya.

Ke depan, YBH Bima juga akan mengintensifkan kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum sehingga tumbuh kesadaran hukum yang lebih baik di tengah masyarakat.

“Dengan meningkatnya literasi hukum, akan tercipta masyarakat yang lebih memahami hak dan kewajibannya serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi,” pungkasnya.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Amnesty Desak Revisi UU Tipikor: Korupsi Harus Diakui sebagai Pelanggaran HAM

23 Juli 2026 - 12:05 WIB

Guru Harus Beradaptasi dengan AI, Akademisi: Generative AI Mitra Baru dalam Pembelajaran Digital

23 Juli 2026 - 09:32 WIB

UWG Malang Kukuhkan Dua Guru Besar, Perkuat Inovasi Akademik Lewat Enam Profesor Emeritus

22 Juli 2026 - 17:27 WIB

Menyiapkan Guru Masa Depan: Sekolah Pascasarjana UM Perkuat Profesionalisme Guru Melalui Pendampingan Pembelajaran Mendalam dan Kompetensi Abad ke-21

21 Juli 2026 - 09:36 WIB

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Tegaskan Tak Toleransi Penghinaan terhadap Wartawan

21 Juli 2026 - 09:32 WIB

Diprotes PWI, Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan usai Pernyataan di Kejagung Tuai Polemik

20 Juli 2026 - 17:33 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !