BACAMALANG.COM – Minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Malang. Tak sedikit warga yang kebingungan mencari perlindungan ketika tersangkut persoalan hukum, baik sebagai korban maupun pihak yang membutuhkan pendampingan.
Menjawab fenomena tersebut, Agus Subyantoro & Partners Law Firm resmi membuka kantor baru di Perumnas Kepanjen Permai II Blok 8, Talangagung, Kecamatan Kepanjen, tepatnya di seberang SPBU Kodok Ngorek, Kamis (28/5/2026). Peresmian kantor ditandai dengan acara tasyakuran yang dihadiri sejumlah mitra dan organisasi terkait.
Agus mengatakan, keberadaan kantor baru ini bertujuan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi warga kurang mampu. “Kami prihatin karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui harus meminta perlindungan ke mana ketika menjadi korban kasus hukum. Karena itu kami ingin memberikan edukasi agar masyarakat lebih melek hukum demi terciptanya keadilan dan kesetaraan hak,” ujar Agus kepada Bacamalang.com, Jumat (29/5/2026).
Agus yang juga menjabat Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen serta Kepala Bidang Advokasi dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) DPK APINDO Kabupaten Malang menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara pro bono atau gratis.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk meminta bantuan hukum. Terutama bagi keluarga tidak mampu, pihaknya siap mendampingi mulai tahap penyidikan hingga proses persidangan.
Untuk mendapatkan layanan bantuan hukum, masyarakat dapat datang langsung ke kantor dengan membawa kronologi perkara yang dihadapi. Tim hukum nantinya akan mempelajari kasus tersebut dan menentukan langkah hukum yang tepat, baik untuk perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Selain memberikan layanan bantuan hukum gratis, Agus Subyantoro & Partners Law Firm juga membuka kesempatan magang bagi sarjana hukum yang ingin meniti karier sebagai advokat.
Agus yang juga menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang menjelaskan, syarat utama untuk mengikuti program magang adalah telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). “Kami siap membina dan menampung sarjana hukum baru yang ingin magang dan belajar menjadi advokat profesional,” tambahnya.
Acara peresmian kantor turut dihadiri manajemen RS Wava Husada, Poliklinik Dokter Agung Anggraeny, perwakilan APINDO, ASKAB, pengurus NPCI, anggota DPRD Kabupaten Malang, pengurus BPPH Pemuda Pancasila, perwakilan PERADI Kabupaten Malang, BBHAR DPC PDI Perjuangan, hingga sejumlah advokat senior.
Meski fokus melayani masyarakat Kabupaten Malang, Agus menegaskan kantornya terbuka bagi masyarakat umum yang membutuhkan bantuan hukum profesional.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































