BACAMALANG.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap SA (16), seorang pelajar asal Kota Batu, menggemparkan publik setelah korban membeberkan kronologi panjang peristiwa yang dialaminya sejak tahun 2021 hingga 2025.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan SA usai menandatangani berkas penyidikan di Unit PPA Polres Batu pada Sabtu malam (19/7/2025), didampingi kuasa hukumnya Rochmat Basuki, S.H. dan sang kakak, Eko. Korban terlihat memasuki ruangan penyidik sekitar pukul 19.20 WIB dan keluar satu jam kemudian.
Korban yang merupakan anak yatim ini mengungkapkan bahwa peristiwa pertama terjadi pada tahun 2021, saat ia berada dalam satu mobil dengan terduga pelaku sepulang dari acara doa bersama tragedi Kanjuruhan.
“Pas pulang semua pada tidur di mobil, di situ pelaku mulai memperlakukan saya tidak senonoh,” ujar SA lirih.
Tak berhenti di situ, menurut SA, tindakan serupa kembali dilakukan pelaku pada tahun 2023 dan terakhir pada 2025.
Kirim Kode 4 Jari Lewat Video: Sinyal Minta Tolong
Korban juga membenarkan adanya video yang beredar, di mana ia mengirimkan sinyal empat jari—kode internasional untuk permintaan pertolongan atau signal for help. Video tersebut ia kirimkan kepada tetangganya yang selama ini mengasuhnya sejak kecil.
“Setelah melihat video itu, beliau langsung datang dan membawa saya keluar dari rumah,” katanya.
SA mengaku mengalami trauma berat dan ketakutan setiap kali mengingat atau bertemu dengan pelaku. Ia berharap agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Saya benar-benar trauma dan ingin pelaku dihukum berat. Saya tidak ingin ini terjadi pada orang lain,” harapnya.
Kuasa Hukum: Polres Batu Profesional, Pelaku Kini Tersangka
Kuasa hukum korban, Rochmat Basuki, S.H. mengapresiasi langkah cepat dan transparan dari jajaran Polres Batu.
“Terima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, dan Unit PPA. Proses penyelidikan berlangsung terbuka dan tanpa intervensi, malam ini pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia berjanji akan mengawal kasus ini hingga persidangan dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa tekanan dari pihak manapun.
“Saya tidak gentar. Kami akan kawal korban sampai putusan final,” ujarnya mantap.
Polres Batu Pastikan Proses Hukum Berjalan
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan status tersangka terhadap terduga pelaku.
“Sudah (ditetapkan tersangka). Detailnya silakan ke Kasat Reskrim,” ujarnya singkat.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































