BACAMALANG.COM – Sie Dokkes Polresta Malang Kota, dr. Wiwin Indriani, menjelaskan penyebab meninggalnya Muhammad Muslimi alias Yai Mim berdasarkan hasil visum. Ia menyebut, korban meninggal dunia akibat asfiksia atau kekurangan suplai oksigen ke otak.
Menurut dr. Wiwin, sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban sempat mendapatkan penanganan medis awal secara cepat. Namun, saat tiba di rumah sakit, Yai Mim dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB.
Ia mengungkapkan, saat pertama kali dilakukan pemeriksaan setelah korban terjatuh sebelum memasuki ruang pemeriksaan, kondisi Yai Mim sudah mengalami henti napas.
“Ketika kami datang dan memeriksa, kondisi almarhum sudah lemah serta mengalami henti napas dan jantung. Sesuai prosedur, kami langsung melakukan penanganan awal,” ujar dr. Wiwin, Selasa (14/4/2026).
Tim medis kemudian melakukan upaya resusitasi berupa bantuan napas dan pemberian oksigen sebanyak dua siklus. Namun, tidak ditemukan respons dari korban.
“Karena tidak ada respons, kami rekomendasikan untuk segera dirujuk ke RSSA,” jelasnya.
Dr. Wiwin menegaskan, saat diberikan pertolongan pertama, korban masih dalam kondisi belum meninggal dunia. Ia juga menjelaskan bahwa asfiksia merupakan kondisi kegawatdaruratan akibat penurunan drastis suplai oksigen ke otak.
“Hasil visum serta diskusi dengan dokter RSSA menyimpulkan bahwa almarhum meninggal dunia akibat asfiksia, yaitu berkurangnya suplai oksigen ke otak secara signifikan,” tegasnya.
Diketahui, Yai Mim menjalani masa penahanan di Rutan Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026. Selama masa penahanan, yang bersangkutan dilaporkan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki riwayat gangguan kesehatan spesifik.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































