Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Seluruh Perkara dengan SP3 - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Apr 2026 11:49 WIB ·

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Seluruh Perkara dengan SP3


 Kasat Reskrim AKP Rahmad Aji P., dr. Wiwin, dan Kasi Humas Ipda Lukman saat menyampaikan pernyataan terkait penghentian perkara Yai Mim. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kasat Reskrim AKP Rahmad Aji P., dr. Wiwin, dan Kasi Humas Ipda Lukman saat menyampaikan pernyataan terkait penghentian perkara Yai Mim. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menyusul meninggalnya yang bersangkutan pada Senin (13/4/2026).

Penghentian ini berkaitan dengan status almarhum Yai Mim, yang juga merupakan mantan dosen Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual dan pornografi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin serta Kasi Dokkes dr Wiwin Indriani, membenarkan bahwa seluruh perkara yang melibatkan Yai Mim telah dihentikan melalui penerbitan SP3.

“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka telah meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” ujar AKP Aji, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 24, disebutkan bahwa penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.

“Hal ini sudah diatur secara jelas dalam KUHAP. Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Peristiwa meninggalnya Yai Mim terjadi saat yang bersangkutan hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat itu, ia dijadwalkan diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor seorang pria berinisial F yang merupakan tetangganya.

Namun, dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba mengalami lemas dan terjatuh dalam posisi duduk. Petugas kesehatan segera memberikan pertolongan pertama dan membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Sayangnya, sebelum mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, Yai Mim dinyatakan meninggal dunia.

Dengan meninggalnya tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi tersebut, seluruh proses hukum secara otomatis dihentikan. Sementara itu, untuk perkara yang dilaporkan almarhum sebagai pelapor, proses hukum tetap berlanjut.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaringan Sabu Ampelgading Digulung, Polisi Sita 12 Paket Siap Edar

15 April 2026 - 12:24 WIB

Kampung Semar Arjosari, Wujud Transformasi Destinasi Wisata Edukatif Berbasis Konservasi Air dan Ketahanan Pangan

15 April 2026 - 10:10 WIB

Diduga Ambil Haluan Terlalu Kanan, Dua Motor Adu Banteng di Sukun: Tiga Orang Luka Berat

15 April 2026 - 10:10 WIB

Kanjuruhan Masih Luka, Penyintas Tolak Laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan

15 April 2026 - 09:37 WIB

Komplotan Curanmor Keluarga di Malang Utara Dibekuk, Warga Lawang Apresiasi Kinerja Polisi

15 April 2026 - 06:33 WIB

Dukung Pelestarian Satwa Indonesia, Batu Secret Zoo Rayakan Kelahiran Bekantan ke-8

14 April 2026 - 20:25 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !