Polres Batu Gagalkan Peredaran 40 Pil Ekstasi, Satu Pengedar Dibekuk - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Apr 2026 17:15 WIB ·

Polres Batu Gagalkan Peredaran 40 Pil Ekstasi, Satu Pengedar Dibekuk


 Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam bersama KBO Satresnarkoba Polres Batu, Hendri  didampingi Ps. Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman, saat menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang berhasil diamankan. (Yan) Perbesar

Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam bersama KBO Satresnarkoba Polres Batu, Hendri didampingi Ps. Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman, saat menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang berhasil diamankan. (Yan)

BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi sebanyak 40 butir dan mengamankan satu orang tersangka.

Kapolres Batu, AKBP Dr. Aries Purwanto, melalui Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, menjelaskan bahwa tersangka berinisial SA ditangkap di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (15/4/2026).

“Pelaku SA diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batu. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujar Iptu Bobby.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi juga turut diamankan.

Berawal dari Laporan Warga
Ps Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Batu pada akhir Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya mengidentifikasi SA sebagai target operasi.

“Petugas kemudian melakukan penyergapan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Gondorejo,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan pil ekstasi yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri pelaku.

Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial J yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah ini,” tegas M. Huda Rohman.

Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, SA kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I.

“Tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dokter Ungkap Penyebab Kematian Yai Mim: Asfiksia Berdasarkan Hasil Visum

15 April 2026 - 17:36 WIB

Partai NasDem Kabupaten Malang Sampaikan Keberatan atas Sampul dan Pemberitaan Majalah Tempo

15 April 2026 - 17:07 WIB

FISIP UNIRA Malang Gelar FISIP Collaboration 2026, Perkuat Sinergi Kampus dan Pemerintah Daerah

15 April 2026 - 14:56 WIB

Jaringan Sabu Ampelgading Digulung, Polisi Sita 12 Paket Siap Edar

15 April 2026 - 12:24 WIB

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Seluruh Perkara dengan SP3

15 April 2026 - 11:49 WIB

Kampung Semar Arjosari, Wujud Transformasi Destinasi Wisata Edukatif Berbasis Konservasi Air dan Ketahanan Pangan

15 April 2026 - 10:10 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !