BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (34) diamankan bersama 12 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 7,865 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Sumberpucung, Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pendalaman dan dipastikan adanya aktivitas peredaran narkoba, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujarnya kepada awak media.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 12 paket sabu, plastik klip, uang tunai sebesar Rp400 ribu, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengedarkan sabu dengan sistem ranjau serta berkomunikasi melalui ponsel untuk mengatur transaksi.
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































