Jaringan Sabu Ampelgading Digulung, Polisi Sita 12 Paket Siap Edar - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Apr 2026 12:24 WIB ·

Jaringan Sabu Ampelgading Digulung, Polisi Sita 12 Paket Siap Edar


 Ilustrasi pengedar Sabu. (AI Gemini) Perbesar

Ilustrasi pengedar Sabu. (AI Gemini)

BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (34) diamankan bersama 12 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 7,865 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Sumberpucung, Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pendalaman dan dipastikan adanya aktivitas peredaran narkoba, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujarnya kepada awak media.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 12 paket sabu, plastik klip, uang tunai sebesar Rp400 ribu, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengedarkan sabu dengan sistem ranjau serta berkomunikasi melalui ponsel untuk mengatur transaksi.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Seluruh Perkara dengan SP3

15 April 2026 - 11:49 WIB

Kampung Semar Arjosari, Wujud Transformasi Destinasi Wisata Edukatif Berbasis Konservasi Air dan Ketahanan Pangan

15 April 2026 - 10:10 WIB

Diduga Ambil Haluan Terlalu Kanan, Dua Motor Adu Banteng di Sukun: Tiga Orang Luka Berat

15 April 2026 - 10:10 WIB

Kanjuruhan Masih Luka, Penyintas Tolak Laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan

15 April 2026 - 09:37 WIB

Komplotan Curanmor Keluarga di Malang Utara Dibekuk, Warga Lawang Apresiasi Kinerja Polisi

15 April 2026 - 06:33 WIB

Dukung Pelestarian Satwa Indonesia, Batu Secret Zoo Rayakan Kelahiran Bekantan ke-8

14 April 2026 - 20:25 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !