Dugaan Pembegalan di Gondanglegi, Siswi SMP Nyaris Jadi Korban - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 12 Feb 2026 13:40 WIB ·

Dugaan Pembegalan di Gondanglegi, Siswi SMP Nyaris Jadi Korban


 Ilustrasi curanmor. (AI Copilot) Perbesar

Ilustrasi curanmor. (AI Copilot)

BACAMALANG.COM – Dugaan aksi pembegalan terjadi di wilayah Pidek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (11/2/2026) siang menjelang sore. Seorang siswi SMP yang melintas di area persawahan dipepet dua orang tak dikenal dan diarahkan ke jalan kecil di tengah kebun tebu.

Informasi kejadian ini terungkap dari unggahan akun Instagram @infomalangan yang membagikan kiriman dari akun @gdlstory. Dalam unggahannya, admin menyebutkan bahwa korban dipepet oleh dua orang tak dikenal saat melintas di area persawahan, lalu diarahkan ke jalan kecil di tengah tebu.

Pelaku sempat meminta korban meninggalkan sepeda motornya dengan alasan kehabisan bahan bakar. Namun korban menolak dan berteriak meminta pertolongan. Warga yang berada di sekitar lokasi, khususnya yang sedang bekerja di sawah, langsung berdatangan. Satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu lainnya berhasil diamankan warga.

Saat dimintai keterangan, pelaku yang tertangkap berdalih hanya ingin meminta bantuan karena motornya kehabisan bensin. Namun setelah diperiksa, diketahui bahwa bahan bakar sepeda motor pelaku masih dalam kondisi cukup.

Unggahan tersebut menjadi viral dengan 1.018 tanda suka dan 67 komentar. Sejumlah warganet mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku, karena berpotensi menimbulkan masalah hukum. Mereka menyinggung kasus yang sempat menimpa Hogi Minaya (43), penjual jajanan pasar asal Kalasan, Sleman, yang sempat diproses hukum usai menghakimi terduga pelaku kejahatan, meski akhirnya perkaranya dihentikan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada 26 Januari 2026.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Warga Heboh, Jenazah Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Kresek di Pinggir Jalan Karangploso

21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kreatif! Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Bersama ITN Malang Sulap Mug dan Tumbler Jadi Karya Ecoprint Estetik

21 Mei 2026 - 20:08 WIB

Geger Pria Mengamuk Bawa Sajam Diamankan Warga di Sumberpucung, Polisi Turun Tangan

21 Mei 2026 - 19:46 WIB

Fakultas STeM UB Hadirkan Alumninya, Paparkan Matematika yang Fleksibel dan Ilmu Kimia Berpotensi Cuan

21 Mei 2026 - 19:38 WIB

YKP Jatim Ajak Masyarakat Selamatkan Penyu Lewat Program Mitra Konservasi

21 Mei 2026 - 16:32 WIB

Beredar Surat Dukungan PKL Alun-Alun Kota Batu, Kuasa Hukum Korban Curiga Ada Upaya Halangi Proses Hukum

21 Mei 2026 - 16:28 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !