Beredar Surat Dukungan PKL Alun-Alun Kota Batu, Kuasa Hukum Korban Curiga Ada Upaya Halangi Proses Hukum - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 21 Mei 2026 16:28 WIB ·

Beredar Surat Dukungan PKL Alun-Alun Kota Batu, Kuasa Hukum Korban Curiga Ada Upaya Halangi Proses Hukum


 Bagas Dwi Cahyono, S.H., praktisi hukum Kota Batu, memberikan sikap tegas terkait beredarnya surat pernyataan dukungan dugaan jual beli lapak antara PKL Alun-Alun Kota Batu. (Yan) Perbesar

Bagas Dwi Cahyono, S.H., praktisi hukum Kota Batu, memberikan sikap tegas terkait beredarnya surat pernyataan dukungan dugaan jual beli lapak antara PKL Alun-Alun Kota Batu. (Yan)

BACAMALANG.COM – Penyelidikan dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Kota Batu yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu hingga kini masih terus berjalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aparat kepolisian belum menemukan indikasi adanya pungutan liar (pungli) maupun unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Hal itu dibenarkan praktisi hukum Kota Batu, Bagas Dwi Cahyono, yang juga menjadi kuasa hukum para korban dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu. Pernyataan itu disampaikan Bagas kepada awak media, Kamis (21/5/2026).

Menurut Bagas, fakta di lapangan menunjukkan seluruh transaksi pembayaran yang merugikan korban hingga jutaan bahkan belasan juta rupiah hanya berputar di kalangan para PKL.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu, dana tersebut ditransfer kepada satu orang yang belakangan diketahui merupakan oknum ketua paguyuban dan kini diduga menjadi pelaku, tanpa melibatkan pejabat daerah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Artinya, kalau dalam praktik itu tidak ada aliran dana atau transaksi yang melibatkan pejabat daerah maupun ASN, maka ini bukan ranah pungli atau korupsi. Jadi, apa yang disampaikan Humas Polres Batu sangat benar,” tegas Bagas.

Meski demikian, ia menilai perbuatan tersebut tetap masuk kategori tindak pidana umum.

“Para pihak yang terlibat bisa dijerat pasal pemerasan dan penipuan. Sebab, lapak yang digunakan untuk berjualan sejatinya merupakan aset milik pemerintah daerah dan tidak boleh diperjualbelikan. Menjual aset daerah demi keuntungan pribadi jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur pidana,” ungkapnya.

Bagas menambahkan, apabila ada pihak yang mengaku memiliki hak atas aset pemerintah daerah lalu menjualnya demi keuntungan pribadi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan penipuan.

“Apalagi jika disertai janji pemberian lapak dengan syarat harus membayar sejumlah uang hingga jutaan rupiah,” tambahnya.

Soroti Surat Pernyataan Dukungan PKL

Pihaknya juga menyoroti beredarnya surat pernyataan dukungan yang ditandatangani sejumlah PKL Alun-Alun Kota Batu.

Bagas menduga surat tersebut sengaja dibuat setelah kasus dugaan jual beli lapak menjadi viral dan ramai diberitakan media.

“Kami menduga surat itu dibuat setelah kasus ini viral. Jika benar demikian, maka dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice,” ujarnya.

Pertanyakan Waktu Pembuatan Surat

Selain itu, Bagas juga mempertanyakan keabsahan waktu pembuatan surat tersebut. Ia mencurigai surat itu baru dibuat belakangan sebagai alat pembenaran setelah kasus mencuat ke publik.

“Pertanyaan kami, kapan surat pernyataan dukungan itu dibuat? Apakah memang sudah ada sejak tahun 2025, atau baru dibuat tahun 2026 saat kasus ini menjadi perhatian publik dan masuk tahap penyelidikan kepolisian?” katanya.

Menurutnya, waktu penerbitan surat menjadi hal krusial untuk menilai keaslian dokumen tersebut. Karena itu, ia menyarankan agar surat tersebut diperiksa melalui laboratorium forensik Polda Jawa Timur.

“Surat pernyataan dukungan itu wajib diuji di laboratorium forensik Polda Jatim. Jika terbukti merupakan dokumen baru yang dibuat setelah kasus ini mencuat, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, publik sempat dibuat heboh dengan beredarnya surat pernyataan dukungan dari sejumlah PKL Alun-Alun Kota Batu. Hingga kini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik jual beli lapak tersebut.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

YKP Jatim Ajak Masyarakat Selamatkan Penyu Lewat Program Mitra Konservasi

21 Mei 2026 - 16:32 WIB

Bocah SMP Disetubuhi Hingga 6 Kali, Pelaku Diamankan Anggota Unit PPA Polresta Makota

21 Mei 2026 - 16:08 WIB

JKJT Nilai Indra Setiadi Sosok Pemersatu dan Rendah Hati di Tengah Perbedaan

21 Mei 2026 - 15:10 WIB

Maling Saat Tarawih di Gondanglegi Dibekuk, Gasak HP dan Uang Rp2 Juta

21 Mei 2026 - 14:19 WIB

Pria Bersepatu dan Kaca Mata Hitam Gasak Kotak Amal di Mesjid Nurul Huda Lawang Terekam Kamera CCTV

21 Mei 2026 - 13:43 WIB

Warga Desak Retribusi Bendungan Lahor Dihapus, DPRD Kabupaten Malang Tampung Aspirasi

21 Mei 2026 - 12:00 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !