BACAMALANG.COM – Penyelidikan dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Kota Batu yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu hingga kini masih terus berjalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aparat kepolisian belum menemukan indikasi adanya pungutan liar (pungli) maupun unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Hal itu dibenarkan praktisi hukum Kota Batu, Bagas Dwi Cahyono, yang juga menjadi kuasa hukum para korban dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu. Pernyataan itu disampaikan Bagas kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Menurut Bagas, fakta di lapangan menunjukkan seluruh transaksi pembayaran yang merugikan korban hingga jutaan bahkan belasan juta rupiah hanya berputar di kalangan para PKL.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu, dana tersebut ditransfer kepada satu orang yang belakangan diketahui merupakan oknum ketua paguyuban dan kini diduga menjadi pelaku, tanpa melibatkan pejabat daerah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Artinya, kalau dalam praktik itu tidak ada aliran dana atau transaksi yang melibatkan pejabat daerah maupun ASN, maka ini bukan ranah pungli atau korupsi. Jadi, apa yang disampaikan Humas Polres Batu sangat benar,” tegas Bagas.
Meski demikian, ia menilai perbuatan tersebut tetap masuk kategori tindak pidana umum.
“Para pihak yang terlibat bisa dijerat pasal pemerasan dan penipuan. Sebab, lapak yang digunakan untuk berjualan sejatinya merupakan aset milik pemerintah daerah dan tidak boleh diperjualbelikan. Menjual aset daerah demi keuntungan pribadi jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur pidana,” ungkapnya.
Bagas menambahkan, apabila ada pihak yang mengaku memiliki hak atas aset pemerintah daerah lalu menjualnya demi keuntungan pribadi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan penipuan.
“Apalagi jika disertai janji pemberian lapak dengan syarat harus membayar sejumlah uang hingga jutaan rupiah,” tambahnya.
Soroti Surat Pernyataan Dukungan PKL
Pihaknya juga menyoroti beredarnya surat pernyataan dukungan yang ditandatangani sejumlah PKL Alun-Alun Kota Batu.
Bagas menduga surat tersebut sengaja dibuat setelah kasus dugaan jual beli lapak menjadi viral dan ramai diberitakan media.
“Kami menduga surat itu dibuat setelah kasus ini viral. Jika benar demikian, maka dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice,” ujarnya.
Pertanyakan Waktu Pembuatan Surat
Selain itu, Bagas juga mempertanyakan keabsahan waktu pembuatan surat tersebut. Ia mencurigai surat itu baru dibuat belakangan sebagai alat pembenaran setelah kasus mencuat ke publik.
“Pertanyaan kami, kapan surat pernyataan dukungan itu dibuat? Apakah memang sudah ada sejak tahun 2025, atau baru dibuat tahun 2026 saat kasus ini menjadi perhatian publik dan masuk tahap penyelidikan kepolisian?” katanya.
Menurutnya, waktu penerbitan surat menjadi hal krusial untuk menilai keaslian dokumen tersebut. Karena itu, ia menyarankan agar surat tersebut diperiksa melalui laboratorium forensik Polda Jawa Timur.
“Surat pernyataan dukungan itu wajib diuji di laboratorium forensik Polda Jatim. Jika terbukti merupakan dokumen baru yang dibuat setelah kasus ini mencuat, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, publik sempat dibuat heboh dengan beredarnya surat pernyataan dukungan dari sejumlah PKL Alun-Alun Kota Batu. Hingga kini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik jual beli lapak tersebut.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































