BACAMALANG.COM – Diduga telah menyetubuhi seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) anak dibawah umur, seorang pengendara ojek online berinisial WHS (39) asal Kecamatan Blimbing Kota Malang berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, tragisnya aksi bejatnya itu dilakukan hingga enam kali.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, kasus itu terungkap pada Senin, 27 April 2026 lalu. Saat itu, pihak sekolah curiga dengan tersangka yang kerap menjemput dan mencium pipi dan mulut korban.
“Kemudian pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk menanyakan hal tersebut. Dari situ, orang tuanya langsung bertanya ke korban dan korban mengaku telah disetubuhi beberapa kali oleh tersangka,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Rabu, (20/5/ 2026)
Berdasarkan pengakuan korban berinisial MCR (14) warga Kecamatan Blimbing, tindakan asusila tersebut sudah terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu beberapa bulan. Aksi pertama dilakukan pelaku pada Desember 2025 dan berturut-turut berulang Januari hingga pertengahan April 2026.
Agar aksinya berjalan lancar, tindakan persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka yang sedang dalam kondisi sepi. Korban dibujuk untuk masuk ke dalam hingga akhirnya dipaksa melakukan hubungan badan.
“Dari hasil penyidikan lebih lanjut, ternyata tersangka ini adalah ayah dari mantan pacar korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka WHS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 huruf b KUHP.
“Untuk korban akan menjalani visum dan kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk meminta hasil visumnya. Kemudian, bukti visum akan dilampirkan untuk melengkapi berkas perkara dan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” tandasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































