Bocah SMP Disetubuhi Hingga 6 Kali, Pelaku Diamankan Anggota Unit PPA Polresta Makota - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 21 Mei 2026 16:08 WIB ·

Bocah SMP Disetubuhi Hingga 6 Kali, Pelaku Diamankan Anggota Unit PPA Polresta Makota


 Ilustrasi. (ist) Perbesar

Ilustrasi. (ist)

BACAMALANG.COM – Diduga telah menyetubuhi seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) anak dibawah umur, seorang pengendara ojek online berinisial WHS (39) asal Kecamatan Blimbing Kota Malang berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, tragisnya aksi bejatnya itu dilakukan hingga enam kali.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, kasus itu terungkap pada Senin, 27 April 2026 lalu. Saat itu, pihak sekolah curiga dengan tersangka yang kerap menjemput dan mencium pipi dan mulut korban.

“Kemudian pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk menanyakan hal tersebut. Dari situ, orang tuanya langsung bertanya ke korban dan korban mengaku telah disetubuhi beberapa kali oleh tersangka,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Rabu, (20/5/ 2026)

Berdasarkan pengakuan korban berinisial MCR (14) warga Kecamatan Blimbing, tindakan asusila tersebut sudah terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu beberapa bulan. Aksi pertama dilakukan pelaku pada Desember 2025 dan berturut-turut berulang Januari hingga pertengahan April 2026.

Agar aksinya berjalan lancar, tindakan persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka yang sedang dalam kondisi sepi. Korban dibujuk untuk masuk ke dalam hingga akhirnya dipaksa melakukan hubungan badan.

“Dari hasil penyidikan lebih lanjut, ternyata tersangka ini adalah ayah dari mantan pacar korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka WHS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 huruf b KUHP.

“Untuk korban akan menjalani visum dan kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk meminta hasil visumnya. Kemudian, bukti visum akan dilampirkan untuk melengkapi berkas perkara dan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” tandasnya.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Beredar Surat Dukungan PKL Alun-Alun Kota Batu, Kuasa Hukum Korban Curiga Ada Upaya Halangi Proses Hukum

21 Mei 2026 - 16:28 WIB

JKJT Nilai Indra Setiadi Sosok Pemersatu dan Rendah Hati di Tengah Perbedaan

21 Mei 2026 - 15:10 WIB

Maling Saat Tarawih di Gondanglegi Dibekuk, Gasak HP dan Uang Rp2 Juta

21 Mei 2026 - 14:19 WIB

Pria Bersepatu dan Kaca Mata Hitam Gasak Kotak Amal di Mesjid Nurul Huda Lawang Terekam Kamera CCTV

21 Mei 2026 - 13:43 WIB

Warga Desak Retribusi Bendungan Lahor Dihapus, DPRD Kabupaten Malang Tampung Aspirasi

21 Mei 2026 - 12:00 WIB

Tanamkan Mitigasi Bencana Sejak Dini, BPBD Kabupaten Malang Edukasi 70 Siswa MI

21 Mei 2026 - 09:06 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !