Eksekusi Eks Hotel Mandala Puri di Malang Berjalan Lancar, Polisi Siaga Meski Tanpa Perlawanan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 27 Mei 2025 21:55 WIB ·

Eksekusi Eks Hotel Mandala Puri di Malang Berjalan Lancar, Polisi Siaga Meski Tanpa Perlawanan


 Kuasa hukum Pemohon Pudjiono, SH saat memberi keterangan kepada awak media terkait eksekusi Eks Hotel Mandala Puri Kota Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kuasa hukum Pemohon Pudjiono, SH saat memberi keterangan kepada awak media terkait eksekusi Eks Hotel Mandala Puri Kota Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Mandala Puri yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman No.81, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berlangsung aman dan lancar pada Selasa (27/5/2025). Proses eksekusi ini dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Malang berdasarkan penetapan Ketua PN Malang No. 23/Pdt/Eks/2024, menyusul putusan perkara perdata No. 187/Pdt.G/2022 PN Malang.

Pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polresta Malang Kota turut menyukseskan pelaksanaan eksekusi tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon. Kuasa hukum pemohon, Pudjiono, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari transaksi jual beli properti yang sah pada 2019 senilai Rp 6 miliar, jauh di atas nilai jual objek pajak yang hanya Rp 4 miliar.

“Kesepakatan jual beli beserta akta pengosongan telah ditandatangani di hadapan notaris, termasuk komitmen termohon untuk mengosongkan secara sukarela setelah kompensasi Rp 500 juta. Namun, termohon ingkar sehingga kami menggugat Perbuatan Melawan Hukum,” jelas Pudjiono.

Sengketa ini telah melewati proses hukum panjang, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, hingga akhirnya putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Eksekusi ini adalah bentuk penegakan hukum atas putusan tersebut,” tambah Ramli Hidayat, Panitera Muda Perdata PN Malang.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Bagas Dwi Wicaksono, menyatakan pihaknya menghormati proses eksekusi namun tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan perlawanan eksekusi yang kini masih dalam proses kasasi.

“Jika permohonan kami dikabulkan, aset tersebut akan kami pulihkan. Kami menghormati putusan inkrah, tapi terus berupaya agar keadilan bagi klien kami tetap terjaga,” ujarnya.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Maling Gondol Motor di Toko Bahan Kue Candirenggo Singosari Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

19 Juni 2026 - 20:52 WIB

Jelang Audit BGN dan Libur Sekolah, Operasional SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

19 Juni 2026 - 18:50 WIB

Mediasi Perdana Buntu, Tergugat Tawarkan Rp1 Juta, Hakim Jadwalkan Pertemuan Kedua

19 Juni 2026 - 16:29 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Malang Jadi Teladan, Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

19 Juni 2026 - 15:25 WIB

Diduga Mengantuk, Pemotor Asal Pasuruan Tabrak Truk Parkir di Lawang

19 Juni 2026 - 08:42 WIB

GMNI Kabupaten Malang Bangkitkan Tradisi Diskusi, Tegaskan Marhaenisme Relevan Hadapi Krisis Keadilan Sosial

19 Juni 2026 - 06:16 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !