BACAMALANG.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang mendesak pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan tersebut muncul di tengah meningkatnya kasus korupsi di Indonesia serta belum adanya kepastian terhadap pembahasan RUU yang telah bergulir sejak 2008.
Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, menilai alasan Komisi III DPR RI yang masih melakukan pendalaman substansi tidak lagi sebanding dengan urgensi pemberantasan korupsi. Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memaksimalkan pengembalian aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dari kasus kepala BGN, Dadan hingga upaya saling bongkar korupsi di tubuh Polri dan Kejagung, sudah seharusnya RUU Perampasan Aset segera disahkan sebagai bentuk komitmen negara dalam pemberantasan korupsi demi menjaga uang rakyat ke depan,” ujar Mirdan.
Ia menegaskan, pemerintah dan DPR RI seharusnya menempatkan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas nasional. Pasalnya, praktik korupsi dinilai semakin masif dan telah merugikan masyarakat serta keuangan negara.
Mirdan juga mengkritik alasan kehati-hatian yang terus digunakan sebagai dasar penundaan pembahasan. Menurutnya, jika alasan tersebut terus dipertahankan, maka muncul kesan bahwa lembaga yang berwenang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat.
“Melihat kondisi hari ini, korupsi seakan menjadi budaya dalam tubuh birokrasi. Jika kemudian pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi III, memperlambat pembahasan dan pengesahan dengan dalih substansi yang perlu dikaji kembali serta masih harus mendengar berbagai pandangan, hal itu sangat tidak masuk akal. Kita masih ingat beberapa RUU justru disahkan secara singkat tanpa mengakomodasi kepentingan rakyat, seperti RUU TNI dan RUU Polri,” tegasnya.
HMI Cabang Malang juga menyoroti lamanya perjalanan RUU Perampasan Aset yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa rancangan regulasi tersebut telah disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012, sehingga waktu yang tersedia dinilai lebih dari cukup untuk menyempurnakan substansinya.
“Regulasi yang ada sekarang sudah tidak relevan dan belum memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Maraknya kasus korupsi di berbagai tingkat birokrasi menjadi bukti bahwa RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera disahkan,” kata Mirdan.
Dalam pernyataannya, HMI Cabang Malang juga membandingkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai berlangsung jauh lebih cepat.
“Sejak 2008 hingga hari ini, nasib RUU Perampasan Aset belum juga menemukan kejelasan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang hanya membutuhkan 167 hari pembahasan di DPR atau sekitar 64 kali rapat hingga akhirnya disahkan. Dampaknya dapat kita lihat sekarang, regulasi tersebut dinilai prematur dan menimbulkan berbagai persoalan, baik di sektor ekologis maupun terhadap kelas pekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, HMI Cabang Malang menilai RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang penting untuk mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana, termasuk aset yang telah dialihkan atau disembunyikan. Menurut mereka, lambatnya pengesahan regulasi tersebut justru menghambat upaya negara dalam memulihkan kerugian keuangan negara serta melindungi hak masyarakat.
HMI Cabang Malang berpandangan Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dan progresif dalam menghadapi korupsi yang selama ini dikategorikan sebagai extraordinary crime. Selain merugikan keuangan negara dan menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga dinilai merusak moral serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Atas dasar itu, HMI Cabang Malang mendesak pemerintah dan DPR RI segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara demi kepentingan rakyat.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































