BACAMALANG.COM – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan hukum setelah nekat mengulangi aksi kejahatannya di wilayah Kota Malang. Baru dua tahun menghirup udara bebas, MI alias Iksan (41), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, kembali ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota usai mencuri sepeda motor.
Pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah menjalankan aksinya pada Selasa (7/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menjelaskan bahwa pencurian terjadi di area parkir depan sebuah toko tekstil di Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen.
Korban berinisial NA (38), warga Kecamatan Blimbing, memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi N-3935-BAJ dalam kondisi stang terkunci sebelum bekerja.
“Korban sempat mengecek rekaman CCTV sekitar pukul 17.00 WIB dan motornya masih berada di lokasi parkir. Namun saat hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujar Lukman, Jumat (10/7/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Berbekal hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 00.50 WIB, Rabu (8/7/2026), MI ditangkap saat berhenti mengisi bahan bakar di SPBU kawasan Lowokdoro.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Gadang, Kecamatan Kedungkandang. Sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang penadah yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Lukman.
Polisi mengungkap, aksi pencurian dilakukan atas pesanan penadah. Setelah berhasil membawa motor curian, pelaku bertemu dengan penadah di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Keduanya kemudian bertukar kendaraan, dan MI menerima sebuah Yamaha Mio yang rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa MI merupakan residivis kambuhan. Ia tercatat sudah empat kali menjalani hukuman penjara, yakni tiga kali dalam kasus pencurian sepeda motor dan satu kali dalam perkara penganiayaan. Bahkan, sebelum kembali ditangkap, ia baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu.
“Tersangka merupakan residivis. Tiga kali menjalani hukuman karena kasus curanmor dan satu kali karena kasus penganiayaan,” tegas Lukman.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu penadah yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































