BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti 19,09 gram ganja kering dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain ganja, Kejari juga memusnahkan 1.903,42 gram sabu dan 11.292 butir pil dobel L serta obat-obatan terlarang lainnya. Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 152 perkara selama periode bulan Januari hingga Juni 2020.
“Pemusnahan barang bukti ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan memang rutin dilaksanakan. Ada 152 perkara yang sudah di putus untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis, dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat akan membahayakan,” ujar pria yang disapa Banie itu, Kamis (16/7/2020).
Banie menambahkan, dalam 152 perkara tersebut, memang didominasi perkara narkotika. Sedangkan yang lainnya adalah perkara pidana umum.
“80 perkara lainnya seperti judi, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Sebenarnya pemusnahan barang bukti ini dapat dilakukan di tingkat penyidikan,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Januardi menuturkan, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas.
“Kedepan kita harapkan bisa terus bersinergi. Agar tingkat kriminalitas ini turun,” ucap Januardi. (mid/yog)