BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyitaan tujuh aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil), Selasa (3/9/2024).
Ketujuh aset tersebut berupa tanah dan bangunan, terdiri dari sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang berlokasi di Perum Ndalem Kalegan Blok F-4, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 55 M2 dengan nomor SHM No. 03945/Sekarpuro, NIB. 1230180904736 atas nama pemilik Rudhy Dwi Chrysnaputra.
Kemudian, tanah dan bangunan berupa rumah yang berlokasi di Perum Ndalem Kalegan Blok F-1, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 98 M2 dengan nomor SHM No. 03939/Sekarpuro, NIB. 1230180904730 atas nama pemilik Rudhy Dwi Chrysnaputra.
Selanjutnya, tanah dan bangunan berupa rumah toko (Ruko) yang berlokasi di Jl. Raya Ampeldento Curampel Kav. No 2, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 56 M2 dengan nomor SHM No. 2578/Ampeldento, NIB. 12.30.18.08.03140 atas nama pemilik, Rudhy Dwi Chrysnaputra.
Yang keempat, tanah dan bangunan berupa rumah toko (Ruko) yang berlokasi di Jl. Raya Ampeldento Curampel Kav. No 3, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 56 M2 dengan nomor SHM No. 2576/Ampeldento, NIB. 12.30.18.08.03138 atas nama pemilik masih sama, yakni Rudhy Dwi Chrysnaputra.
Selain itu, aset kelima yang disita berupa rumah toko (Ruko) yang berlokasi di Jl. Raya Ampeldento Curampel Kav. No 6, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 65 M2 dengan nomor SHM No. 2566/Ampeldento, NIB. 12.30.18.08.03138 atas nama pemilik Rudhy Dwi Chrysnaputra.
Dan yang keenam, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah toko (Ruko) yang berlokasi di Jl. Raya Ampeldento Curampel Kav. No 5, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 56 M2 dengan nomor SHM No. 2552/Ampeldento, NIB. 12.30.18.08.03114 atas nama pemilik, Rudhy Dwi Chrysnaputra.
Serta sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Nusa Indah, Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dengan luas 1.160 M2 dengan nomor SHM No. 443/Sananrejo, NIB. 12.30.09.14.00345 atas nama pemilik Fien Zulfikarijah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo mengungkapkan, penyitaan terhadap tujuh aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra tersebut, diharapkan menutupi kerugian negara Rp 75,7 miliar akibat korupsi tahun 2013 sampai 2015 silam.
Sebagaimana diketahui, kasus yang terjadi pada 2013 silam berasal saat Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang. Tujuannya, untuk penguatan modal koperasi sebesar Rp 150 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah diantaranya: Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun, dan Tuban.
Akan tetapi, pengajuan pembiayaan tersebut ditengarai tidak sesuai ketentuan. Karena Al Kamil dan anak-anaknya tidak memiliki aset bangunan yang tetap dan modal minimal Rp 1 miliar yang menjadi ketentuan bank dalam pengajuan. Alhasil, pembayaran pun macet. Kerugian materi Rp 75,7 miliar pun timbul.
“Yang bersangkutan sudah dihukum 15 tahun penjara tahun 2022 lalu,” beber Agung Tri Radityo, SH, MH.
Dirinya pun menyebut, upaya pencarian aset milik terpidana telah dilakukan selama lebih kurang tiga tahun, terdata ada 12 harta benda milik Rudhy. Semuanya terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berada di wilayah Kabupaten Malang.
“Hari ini, tim jaksa bidang pidana khusus (Pidsus) telah mengeksekusi 7 aset. Enam berada di Kecamatan Pakis dan satu aset berada di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur,” ucapnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui jika satu rumah ditinggali orang. Para penghuninya memang membeli dari Rudhy, dan belum dibaliknamakan. Namun jaksa tetap menyita rumah tersebut sesuai putusan pengadilan.
“Kami sudah melakukan pemblokiran agar aset itu tidak dijual belikan. Perkara sudah ditempati orang lain atau tidak itu urusannya terdakwa dengan penghuni,” ucap Agung.
Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah SH, mengatakan, semua aset yang disita kondisinya beragam.
“Rumah di Pakis memang dijual terpidana, ruko-ruko itu juga dipakai sendiri,” terangnya.
Sedangkan lahan di Turen dipakai untuk bertanam jagung. Untuk selanjutnya, tim Pidsus Kejari Kota Malang bakal melanjutkan penyitaan terhadap 5 aset lainnya milik terpidana yang berada di Kecamatan Dau dan Ngantang pada Rabu (4/9/2024).
Hadir dalam kegiatan penyitaan tujuh aset tersebut, Kajari Kota Malang Tri Joko, SH., MH, Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, SH., MH, Kasi Pidsus, Agung Budi Susetio, SH., MH dan Kasi PB3R, M. Bayanullah, SH., MH., M.Kn serta Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pada proses eksekusi, tim juga didampingi para Kepala Desa, anggota kepolisian, perangkat desa dan RT setempat sebagai saksi.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































