BACAMALANG.COM – Rapat koordinasi gabungan Komisi III DPRD Kabupaten Malang bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjelma menjadi panggung kritik kebijakan, ketika syarat tambahan dalam pengajuan site plan perumahan dipersoalkan secara terbuka oleh wakil rakyat.
Rapat itu awalnya terasa biasa. Namun perlahan, diskusi berkembang menjadi pembacaan ulang tentang makna hukum, kewenangan, dan batas-batas kekuasaan birokrasi.
Bagi Komisi III, site plan bukanlah izin, melainkan rencana tapak, sebuah dokumen teknis yang seharusnya cukup di uji kesesuaiannya terhadap aturan perundang-undangan. Namun, di tangan kebijakan Kabid Perumahan dan Permukiman DPKPCK, site plan diperlakukan seolah izin baru, dengan syarat-syarat tambahan yang dinilai lahir bukan dari undang-undang, melainkan dari kebiasaan dan kesepakatan.
Pertanyaan sederhana namun mendasar pun dilontarkan. Apa landasan hukumnya?
Jawaban yang muncul justru membuka ruang perdebatan lebih dalam. Kabid Perumahan dan Permukiman DPKPCK, Dito Anarpito, menyebut kebijakan tersebut bersandar pada saran asosiasi pengembang perumahan dan praktik yang selama ini berjalan di kantor. Di titik itulah, rapat berubah arah.
Abdul Qodir, anggota Komisi III yang akrab disapa Adeng, tidak mengangkat suara, namun kata-katanya tajam. Dengan satir yang tenang namun menggigit, ia mempertanyakan posisi asosiasi pengembang dalam tata hukum negara.
“Asosiasi pengembang itu lembaga pemerintah apa, dan dari negara mana, sampai sarannya dijadikan standar SOP?, yang saya ketahui pengembang itu bahan pembuat kue ya?,” cetus Adeng, saat menyampaikan sebuah kalimat yang tidak sekadar bertanya, tapi menguji batas kewenangan.
Adeng kemudian menuntun forum kembali pada teks hukum. Ia membacakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – bahwa diskresi tidak boleh menambah persyaratan, tidak boleh menciptakan beban baru, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengaitkannya dengan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap tindakan pemerintahan harus bersumber dari hukum, bukan dari kebiasaan yang diwariskan tanpa dasar. Tak berhenti di sana, tafsir atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pun diluruskan.
Menurut Adeng, pasal yang dijadikan rujukan oleh Dito mengatur soal perijinan mendirikan rumah, bukan persyaratan pengesahan site plan yang hanya rencana tapak.
Menurut Adeng, mendirikan rumah dan dua ruang berbeda, dua rezim hukum yang tidak bisa dipertukarkan. “Jika pembentuk undang-undang saja tidak mengklasifikasikan site plan sebagai izin, maka penafsiran dinas adalah penambahan norma, bukan pelaksanaan norma,” tegas pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.
Di titik inilah kritik Komisi III menemukan nadinya. Penambahan syarat tanpa dasar hukum dinilai berpotensi menjelma menjadi labirin birokrasi: panjang, berliku, dan rawan kompromi. Negara, dalam wajah seperti itu, bukan hadir sebagai pelayan, melainkan sebagai penghalang.
Menutup rapat, Adeng merangkum sikapnya sebagai anggota Komisi III dengan kalimat yang sederhana namun mengandung garis tegas. “Kami tidak menolak pengendalian tata ruang, tapi kami menolak pengendalian yang tidak punya dasar hukum. Jika syarat ini sah, tunjukkan pasal dan ayatnya. Jika tidak ada, hentikan,” tuturnya.
Adeng pun mendorong Komisi III mengambil langkah lanjutan, diantaranya mengevaluasi kinerja Kabid Perumahan dan Permukiman, penghentian kebijakan tanpa dasar hukum, serta kemungkinan menggulirkan hak konstitusional DPRD, yakni Hak Interpelasi atau Hak Meminta Keterangan apabila rekomendasi tersebut diabaikan.
Di tengah laju pembangunan dan kebutuhan perumahan yang terus tumbuh, juga ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Malang yang terus menyempit setelah pengurangan TKD oleh pemerintah pusat sebesar kurang lebih Rp 600 miliar, rapat itu meninggalkan satu pesan: pembangunan boleh dipercepat, tetapi hukum tidak boleh ditinggalkan. Sebab ketika hukum disisihkan, yang tumbuh bukan keteraturan, melainkan kekuasaan tanpa batas.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































