BACAMALANG.COM – Pasca laka maut Karnaval Sound Horeg mengakibatkan 1 korban meninggal di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, polisi menetapkan sopir jadi tersangka dan akan memeriksa Kades Kedungrejo dan panitia.
Hal ini dikatakan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH kepada media, baru-baru ini.
“Sopir mobil pikap ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Taufik kepada media.
Tersangka, U (63), menjalani pemeriksaan di Polres Malang akibat peristiwa yang juga menyebabkan enam korban lainnya mengalami luka-luka tersebut.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni dua orang peserta karnaval dan pemilik kendaraan.
Taufik menjelaskan, kendaraan pikap yang dikemudikan oleh tersangka U tersebut tengah membawa konsumsi untuk kegiatan karnaval yang digelar di Desa Kedungrejo, Kecamatan
Pakis.
Sementara itu, karnaval juga menjadi atensi, karena acara tersebut diduga melanggar batasan dalam surat edaran Bupati Malang mengenai cek sound.
“Satreskrim mendalami pelanggaran mengenai karnaval tersebut, melakukan pemeriksaan akibat kejadian. Yakni terhadap kepala
desa dan panitia,” tegas Taufik.
Kepala Desa Kedungrejo dan pihak panitia karnaval bakal diperiksa Satreskrim Polres Malang.
Dikatakannya, sebagaimana yang ada
pada surat edaran bupati mengenal cek sound dan hiburan malam, harus seizin Polres Malang.
Hal tersebut sudah disampaikan kepolisian kepada pihak desa jauh hari.
“Perlu kami klarifikasi bahwa perizinan sudah dilakukan ke Polsek Pakis sebulan lalu. Namun isi izinnya terkait rangkaian kegiatan hari besar nasional, bukan khusus izin karnaval,” urainya .
Pihaknya menitikberatkan pada aktivitas yang berlebih yang dilakukan dengan parade sound.
Diungkapkannya, kepolisian sudah menekankan ke kapolsek untuk mengasistensi kegiatan melibatkan sound system berkapasitas besar. Pihaknya tidak segan melakukan tindakan terhadap pelanggaran.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki