Laka Maut Karnaval Sound Horeg, Sopir Jadi Tersangka dan Kades Akan Diperiksa Polisi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Sep 2023 21:40 WIB ·

Laka Maut Karnaval Sound Horeg, Sopir Jadi Tersangka dan Kades Akan Diperiksa Polisi


 Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH. (Dok Humas Polres Malang). Perbesar

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH. (Dok Humas Polres Malang).

BACAMALANG.COM – Pasca laka maut Karnaval Sound Horeg mengakibatkan 1 korban meninggal di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, polisi menetapkan sopir jadi tersangka dan akan memeriksa Kades Kedungrejo dan panitia.

Hal ini dikatakan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH kepada media, baru-baru ini.

“Sopir mobil pikap ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Taufik kepada media.

Tersangka, U (63), menjalani pemeriksaan di Polres Malang akibat peristiwa yang juga menyebabkan enam korban lainnya mengalami luka-luka tersebut.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni dua orang peserta karnaval dan pemilik kendaraan.

Taufik menjelaskan, kendaraan pikap yang dikemudikan oleh tersangka U tersebut tengah membawa konsumsi untuk kegiatan karnaval yang digelar di Desa Kedungrejo, Kecamatan
Pakis.

Sementara itu, karnaval juga menjadi atensi, karena acara tersebut diduga melanggar batasan dalam surat edaran Bupati Malang mengenai cek sound.

“Satreskrim mendalami pelanggaran mengenai karnaval tersebut, melakukan pemeriksaan akibat kejadian. Yakni terhadap kepala
desa dan panitia,” tegas Taufik.

Kepala Desa Kedungrejo dan pihak panitia karnaval bakal diperiksa Satreskrim Polres Malang.

Dikatakannya, sebagaimana yang ada
pada surat edaran bupati mengenal cek sound dan hiburan malam, harus seizin Polres Malang.

Hal tersebut sudah disampaikan kepolisian kepada pihak desa jauh hari.
“Perlu kami klarifikasi bahwa perizinan sudah dilakukan ke Polsek Pakis sebulan lalu. Namun isi izinnya terkait rangkaian kegiatan hari besar nasional, bukan khusus izin karnaval,” urainya .

Pihaknya menitikberatkan pada aktivitas yang berlebih yang dilakukan dengan parade sound.

Diungkapkannya, kepolisian sudah menekankan ke kapolsek untuk mengasistensi kegiatan melibatkan sound system berkapasitas besar. Pihaknya tidak segan melakukan tindakan terhadap pelanggaran.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Kota Malang Dampingi Pengesahan Perwalian 20 Anak, Pastikan Perlindungan dan Kepastian Hukum

26 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pertamina Patra Niaga Siaga Long Weekend Idul Adha, Tambah 1,5 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jatim

26 Mei 2026 - 21:47 WIB

PDI Perjuangan Kota Batu Salurkan Semangat Berbagi, Terima 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

26 Mei 2026 - 20:55 WIB

Melayani dengan Hati, Atria Hotel Malang Berbagi Kebahagiaan Idul Adha

26 Mei 2026 - 19:59 WIB

PDI Perjuangan Tak Goyah Hadapi Sikap Keukeuh Gerindra Soal Pembangunan Alun-Alun Kepanjen

26 Mei 2026 - 19:40 WIB

Kopwan SBW Salurkan 13 Hewan Kurban, Wujud Nyata Kepedulian dan Gotong Royong Anggota

26 Mei 2026 - 19:31 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !