BACAMALANG.COM – Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 8–21 Juni 2026 resmi ditunda. Menyikapi kebijakan tersebut, Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berlalu lintas.
Penundaan Operasi Patuh 2026 dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo. Menurutnya, hingga saat ini belum ada informasi mengenai jadwal baru pelaksanaan operasi tersebut.
“Iya benar, pelaksanaan Operasi Patuh ditunda. Kami masih belum tahu penundaannya sampai kapan, karena waktunya masih belum ditentukan,” ujar Rio, Senin (8/6/2026).
Rio menjelaskan, penundaan Operasi Patuh tidak hanya berlaku di Kota Malang, tetapi juga dilakukan secara nasional berdasarkan arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Kebijakan penundaan langsung dari Mabes (Korlantas Polri). Ini tidak hanya Kota Malang saja, melainkan seluruh Indonesia,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Rizki Julianda Putera. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya mengikuti petunjuk dan keputusan dari tingkat pusat.
“Sesuai petunjuk dari pusat, jadi dari pusat ditunda. Ditunda dan akan diinformasikan kembali lebih lanjut,” terangnya.
Meski Operasi Patuh 2026 ditunda, Polresta Malang Kota meminta masyarakat untuk tidak mengabaikan faktor keselamatan dalam berkendara. Pengendara diimbau tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keamanan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Polisi mengingatkan agar pengendara dan penumpang sepeda motor selalu menggunakan helm berstandar SNI, sementara pengemudi dan penumpang mobil wajib mengenakan sabuk pengaman. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara serta memastikan kendaraan menggunakan pelat nomor sesuai aturan yang berlaku.
“Tetap utamakan keselamatan dalam berkendara dan patuhi aturan berlalu lintas. Pakai helm untuk pengendara dan penumpang sepeda motor serta sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang mobil. Jangan gunakan HP saat berkendara dan gunakan nopol sesuai aturan dan standar yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































