Pastikan Segera Membuat Laporan Polisi Agar Jaminan Kesehatan Korban Laka Lantas dari Jasa Raharja dan BPJS Bisa Diurus - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 22 Agu 2022 19:19 WIB ·

Pastikan Segera Membuat Laporan Polisi Agar Jaminan Kesehatan Korban Laka Lantas dari Jasa Raharja dan BPJS Bisa Diurus


 Pastikan Segera Membuat Laporan Polisi Agar Jaminan Kesehatan Korban Laka Lantas dari Jasa Raharja dan BPJS Bisa Diurus Perbesar

BACAMALANG.COM – Dihimbau kepada para korban atau keluarga korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) untuk segera melapor ke polisi jika menjadi korban laka lantas. Pasalnya, semua jaminan kesehatan akibat laka lantas harus disertai dengan adanya laporan polisi.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi menjelaskan saat ini ada dua layanan jaminan kesehatan untuk korban laka lantas yaitu, jaminan kesehatan laka lantas dari Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

“Bagi masyarakat yang mengalami laka lantas atau pihak keluarga dari korban laka lantas, segera melapor ke kami. Karena laporan polisi menjadi salah satu syarat untuk bisa melakukan klaim dua asuransi tersebut,” jelasnya Senin (22/8/2022).

Iptu Saiful mengatakan, jangan sampai ada keterlambatan laporan. Karena keterlambatan bisa membuat polisi kesulitan dalam mengumpulkan saksi dan barang bukti.

“Seperti contoh, ada kejadian laka lantas Kamis pekan lalu, tapi baru laporan hari ini. Karena setelah tahu biaya operasi dan klaim ke instansi terkait membutuhkan laporan polisi. Ini yang kami imbau kepada masyarakat, karena polisi juga kesulitan mencari bahan dan keterangan apabila waktunya terlalu jauh,” urainya.

Namun, dirinya juga menerangkan ada beberapa kejadian laka lantas yang tidak bisa dibantu dan dicover oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

“Yang pertama, akibat minuman beralkohol (minol) dan karena balap liar. Untuk laka tunggal, saat ini bisa mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS sesuai dengan prosedur yang berlaku,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa laporan polisi saat ini berdasarkan aturan Korlantas Polri harus 1×16 jam dari kejadian.

Dan hal ini menjadi lebih singkat dari ketentuan sebelumnya, yakni  1×24 jam.

“Oleh sebab itu, kami mengajak masyarakat yang menjadi korban laka lantas atau pihak keluarga dari korban laka lantas, untuk segera melapor. Bisa melalui aplikasi Jogo Malang Presisi, ke pos polisi atau Polsek, ataupun langsung datang ke kantor Unit Gakkum yang ada di Jalan Dr Cipto,” imbuhnya.

Iptu Saiful Ilmi juga mengimbau kepada masyarakat. Untuk tetap berhati-hati saat berlalu lintas dan selalu utamakan keselamatan.

“Hal itu sebagaimana pesan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto agar menjadikan jalan raya sebagai sajadah dan tetap selalu bersabar saat berkendara,” pungkasnya.(Him)

Artikel ini telah dibaca 342 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

H+2 Lebaran, Arus Lalin Malang–Blitar Padat

22 Maret 2026 - 20:24 WIB

Jadi Korban Kecelakaan, Jenazah Mr X Ditemukan di Kepanjen

22 Maret 2026 - 14:54 WIB

Ditinggal Ngarit di Jurang Kasin, Motor Warga Gondanglegi Raib Digondol Maling

22 Maret 2026 - 06:19 WIB

Satlantas Polres Malang Gencarkan Edukasi Keselamatan Mudik, Imbau Pemudik Utamakan Istirahat

21 Maret 2026 - 18:14 WIB

Momentum Idulfitri, Bupati Malang Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

21 Maret 2026 - 15:16 WIB

Idulfitri Jadi Titik Balik, Wali Kota Malang Ajak Warga Perkuat Persaudaraan dan Perbaiki Diri

21 Maret 2026 - 09:16 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !