PDIP Kabupaten Malang Resmi Layangkan Aduan ke Polres Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 4 Jul 2020 11:27 WIB ·

PDIP Kabupaten Malang Resmi Layangkan Aduan ke Polres Malang


 PDIP Kabupaten Malang Resmi Layangkan Aduan ke Polres Malang Perbesar

BACAMALANG.COM – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau DPC PDIP Kabupaten Malang resmi melayangkan pengaduan ke Polres Malang terkait insiden pembakaran bendera partai berlambang banteng itu di Jakarta beberapa waktu lalu.

Laporan itu dilakukan oleh pengurus harian dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi atau BBHA PDIP Kabupaten Malang. Mereka diterima langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar bersama Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo serta Kasat Intelkam Polres Malang, AKP M Syuhada.

Ketua BBHA DPC PDIP Kabupaten Malang, Agus Subyantoro SH mengatakan bahwa insiden pembakaran bendera itu juga mendapatkan atensi dari Kapolres Malang.

“Sebelum kami menyerahkan apa yang menjadi aduan kami, ternyata itu juga menjadi atensi bagi beliau. Dan sudah ditindaklanjuti, karena TKP (tempat kejadian perkara, red) di Jakarta, maka ditindaklanjuti di Polda Metro Jaya. Sedangkan kami sebagai organ partai, melaksanakan intruksi pimpinan bahwa kami mengedepankan penyelesaian secara hukum,” kata Agus, ditemui di Mapolres Malang, Sabtu (4/7/2020).

Ditambahkan Agus, selain insiden pembakaran bendera itu, ada 2 poin lagi yang diadukan ke Polres Malang hari ini. “Ada 3 hal yang kami sampaikan. Satu, masalah perusakan, pembakaran bendera partai. Bendera PDI itu dibakar, kami sampaikan itu, kami anggap itu sebagai pelanggaran pasal 406, 170 dan 160,” terangnya.

“Kemudian aksi di Jakarta tersebut, dalam aksinya, mereka mengidentikan PDI sama dengan PKI (Partai Komunis Indonesia, red). Itu sama dengan menuduh kami, memfitnah kami, pencemaran nama baik, itu juga kami laporkan, 310 dan 311,” sambung Agus.

“Dalam aksi tersebut kan massa juga membawa bendera organisasi partai terlarang, palu arit, membawa bendera PKI, dibakar. Bagi kami bukan dibakarnya, tapi ketika membawa bendera partai terlarang yang harus diusut adalah siapa yang memesan, siapa yang memproduksi, kan jelas-jelas itu bendera partai terlarang. Mereka bisa membawa bendera partai terlarang kan berarti ada yang memesan, ada yang memproduksi, itu kami minta diusut. Itu di pasal 170. Dan kami tadi mendapat jaminan dari bapak Kapolres, bahwa itu akan diusut,” Agus mengakhiri. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Enam Bulan, Polres Batu Bongkar 40 Kasus Narkoba dan Ringkus 47 Tersangka

30 Juni 2026 - 20:41 WIB

Polres Batu Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

30 Juni 2026 - 18:04 WIB

Wakil Ketua PERADI Kepanjen Soroti 3 Catatan Hukum Proyek Alun-Alun Kepanjen

30 Juni 2026 - 14:39 WIB

Polisi Bekuk Pencuri PS4 di Pakis

30 Juni 2026 - 11:24 WIB

Refleksi Hari Bhayangkara: UU Polri Diuji di Malang Raya, Antara Capaian, Catatan, dan Tuntutan Reformasi

30 Juni 2026 - 09:41 WIB

Prestasi Membanggakan, Kota Malang Terbaik di Jatim dalam Pencegahan Perkawinan Anak

30 Juni 2026 - 07:56 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !