BACAMALANG.COM – Kota Malang kini selangkah lebih maju dalam memperluas akses keadilan bagi warganya. Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Malang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
Kerja sama ini mencakup layanan litigasi maupun non-litigasi, mulai dari penyuluhan hukum, konsultasi, hingga pendampingan di dalam dan luar pengadilan tanpa biaya sepeser pun.
Ketua PBH PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bentuk tanggung jawab sosial, tetapi bagian dari amanat konstitusi dan profesionalisme advokat. “Kami ingin memastikan masyarakat miskin tidak merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum,” ujarnya dalam audiensi di Balai Kota Malang, Rabu (23/4/2025).
Sebanyak 98 advokat telah disiapkan dalam program ini dan disebar ke lima kecamatan serta 57 kelurahan di Kota Malang.
Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, menambahkan bahwa pihaknya ingin menjadikan bantuan hukum sebagai sarana edukasi hukum yang nyata. “Kami ingin reformasi akses keadilan tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi betul-betul menjangkau mereka yang lemah secara ekonomi,” tegasnya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kolaborasi ini memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan melalui pendekatan yang terverifikasi dan terukur. “Regulasi sudah kita miliki, tapi pelaksanaannya harus hati-hati agar tepat sasaran,” ujar Wahyu.
Ia juga mengajak kabupaten/kota di Malang Raya untuk memperkuat sinergi lintas wilayah demi mempercepat pembentukan regulasi teknis dan mencegah potensi penyalahgunaan status warga miskin.
Melalui kerja sama ini, Kota Malang menegaskan bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara, bukan sekadar privilese bagi mereka yang mampu. (adv)
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































