Dugaan Penggelapan Dana Konsumen, Mantan Karyawan Properti Dilaporkan ke Polisi - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

EKOBIZ · 31 Okt 2026 13:57 WIB ·

Dugaan Penggelapan Dana Konsumen, Mantan Karyawan Properti Dilaporkan ke Polisi


 Perwakilan perusahaan dengan penasihat hukum Dalu E Prasetyo, S.H. (ist) Perbesar

Perwakilan perusahaan dengan penasihat hukum Dalu E Prasetyo, S.H. (ist)

BACAMALANG.COM – Seorang mantan karyawan administrasi perusahaan properti berinisial NPY dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan penggelapan dana konsumen yang berkaitan dengan pekerjaannya.

Laporan tersebut berawal dari temuan ketidaksesuaian pencatatan dan penyetoran dana konsumen. Pihak perusahaan mengaku memiliki dokumen tertulis yang diduga memuat pengakuan NPY terkait penerimaan dana konsumen dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.

Upaya penyelesaian melalui somasi disebut tidak mendapat tanggapan, sehingga perusahaan melalui penasihat hukumnya Dalu E. Prasetyo, S.H., menempuh jalur hukum.

Perkara ini kini ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut.

“Perkara ini kami laporkan agar ada kejelasan hukum terkait dugaan penggelapan dana konsumen tersebut,” ujar Dalu E. Prasetyo, S.H, Sabtu (31/10/2026).

Terkait dugaan perbuatan, dapat berkaitan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau menerima upah untuk penguasaan barang tersebut, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Pihak perusahaan menyebut nilai kerugian yang diduga mencapai puluhan juta rupiah dan berharap proses hukum berjalan profesional dengan memeriksa seluruh dokumen, bukti transaksi, dan keterangan para pihak, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

KAI Benahi Stasiun Malang, Sejumlah Titik Pelayanan Berubah

31 Oktober 2026 - 11:35 WIB

CIMB Niaga Laporkan Perolehan Keuangan Sembilan Bulan Pertama 2026, Perkuat Posisi Sebagai Bank Swasta Nasional Terbesar Kedua di Indonesia

31 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Dari Madyopuro hingga Kepanjen, Trans Jatim Koridor II Mulai Beroperasi

31 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Cegah Permainan Beras SPHP, BULOG Gerak Cepat Tertibkan Mitra Penyalur

30 Oktober 2026 - 18:54 WIB

15 Bus Trans Jatim Koridor 2 Siap Meluncur, Dilengkapi Sistem Keamanan hingga Fitur Ramah Disabilitas

29 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Gerakan Pangan Murah Hadir di Pakisaji, Warga Bisa Belanja Kebutuhan Pokok Lebih Hemat

23 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !