Bullying di Malang Raya, Fenomena Gunung Es yang Mengancam Generasi - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 19 Okt 2026 17:34 WIB ·

Bullying di Malang Raya, Fenomena Gunung Es yang Mengancam Generasi


 Agus Subyantoro, SH, Advokat, Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kepanjen, menyoroti bulying sebagai fenomena gunung es yang membutuhkan perhatian untuk disolusikan bersama, untuk membentuk generasi yang berkarakter, dan berintegritas. (Agus for bacamalang) Perbesar

Agus Subyantoro, SH, Advokat, Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kepanjen, menyoroti bulying sebagai fenomena gunung es yang membutuhkan perhatian untuk disolusikan bersama, untuk membentuk generasi yang berkarakter, dan berintegritas. (Agus for bacamalang)

Oleh: Agus Subyantoro, SH

Kasus perundungan atau bullying di Malang Raya seolah tak pernah benar-benar padam. Hari ini viral di media sosial, besok minta maaf, lusa terulang lagi dengan korban yang berbeda. Polanya hampir sama: terjadi di sekolah, di pesantren, di lingkungan bermain, bahkan di grup WhatsApp pelajar.

Inilah yang disebut sebagai fenomena gunung es. Yang mencuat ke permukaan dan viral hanya puncaknya. Sementara di bawahnya, jauh lebih besar, banyak kasus yang dipendam, disembunyikan, dan sengaja didiamkan.

*Bukan Kenakalan Biasa, Ini Persoalan Hukum*

Masih banyak orang tua dan bahkan pendidik yang menganggap bullying sebagai “kenakalan biasa” atau “dinamika anak-anak”. Padahal dari kacamata hukum, bullying adalah tindak pidana.

Ketika ada kekerasan fisik, ada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketika ada kekerasan verbal, perundungan di media sosial, dan pengancaman, ada UU ITE dan Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Yang sering luput dari perhatian publik, pelaku bullying tidak selalu sesama anak. Fakta di lapangan, pelaku juga bisa oknum tenaga pendidik.

Bentuknya bisa berupa hukuman fisik yang tidak mendidik, kekerasan verbal seperti melabeli anak bodoh, malas, tidak berbakat di depan kelas, diskriminasi, hingga pembiaran ketika tahu ada perundungan antar siswa tapi tidak dicegah. Padahal Pasal 54 UU Perlindungan Anak secara tegas menyatakan anak di dalam satuan pendidikan wajib dilindungi dari kekerasan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Jika pelaku adalah tenaga pendidik, maka pendekatannya berbeda. Ia tidak bisa diperlakukan sebagai ABH, melainkan sebagai orang dewasa yang bertanggung jawab penuh secara hukum, etik, dan profesi. Konsekuensinya berlapis: pidana, kode etik guru, hingga sanksi administratif dari dinas pendidikan.

*Memahami Konsep ABH*

Di sinilah kita harus memahami konsep ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). Baik korban maupun pelaku anak, keduanya adalah anak yang wajib dilindungi negara.

Bagi korban, negara wajib memberikan perlindungan, pemulihan psikis, dan jaminan pendidikan. Bagi pelaku yang masih anak, sistem peradilan kita tidak mengenal pembalasan, melainkan keadilan restoratif melalui UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendekatan diversi, musyawarah, dan pembinaan harus dikedepankan, bukan penjara.

*Mengapa Banyak Kasus Tidak Terungkap?*

Jika bullying adalah gunung es, lalu mengapa begitu sulit mencairkannya? Ada beberapa tantangan di lapangan:

*Pertama, budaya diam.* Korban takut melapor karena takut dianggap cengeng atau takut pelaku yang memiliki relasi kuasa lebih kuat, apalagi jika pelakunya adalah guru atau senior.

*Kedua, dalih menjaga nama baik.* Institusi pendidikan cenderung menyelesaikan secara internal dan menutup-nutupi agar tidak dianggap gagal mendidik.

*Ketiga, minimnya literasi hukum.* Banyak orang tua korban tidak tahu harus melapor ke mana. Ke sekolah, ke Polres, ke DP3A, atau ke UPTD PPA?

*Keempat, trauma berlapis.* Korban sering mengalami trauma psikologis jangka panjang: menarik diri, prestasi anjlok, bahkan keinginan mengakhiri hidup. Namun layanan konseling di tingkat desa dan sekolah masih sangat terbatas.

*Restorative Justice: Solusi Terbaik, Tapi Tidak Untuk Semua*

Lalu, apakah semua kasus bullying harus diselesaikan dengan restorative justice?

Jawaban saya: *Ya, restorative justice adalah jalan terbaik, namun harus proporsional dan berkeadilan.*

Kita harus membedakan dua klaster pelaku:

*1. Jika pelaku adalah anak (ABH), maka restorative justice adalah wajib.* Ini bukan berarti memaafkan begitu saja. Keadilan restoratif melalui diversi bertujuan memutus rantai kekerasan. Prosesnya harus melibatkan korban, pelaku, orang tua kedua belah pihak, guru BK, dan pembimbing kemasyarakatan (Bapas).

Sanksi yang diberikan bukan hukuman penjara, melainkan pembinaan: konseling, kerja sosial, permintaan maaf yang tulus, pemindahan kelas, hingga program rehabilitasi. Tujuannya satu: pelaku menyadari kesalahannya dan korban pulih martabatnya. Memenjarakan anak hanya akan mencetak pelaku baru yang lebih brutal.

*2. Jika pelaku adalah tenaga pendidik atau orang dewasa, maka restorative justice tidak bisa menjadi tameng impunitas.* Untuk kasus yang dilakukan pendidik, pendekatan hukum harus tegas. Mediasi boleh dilakukan untuk pemulihan psikologis korban, tetapi proses etik dan pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada kasus kekerasan guru terhadap murid yang berakhir hanya dengan materai 10 ribu dan saling memaafkan.

Seorang pendidik yang menjadi pelaku bullying telah mengkhianati amanah profesi. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum agar ada efek jera.

*Saran dan Jalan Keluar*

Untuk itu, saya menawarkan langkah konkret untuk Malang Raya:

*1. Satu pintu pelaporan yang aman dan independen.* Perkuat Satgas PPKSP di setiap sekolah dan integrasikan dengan UPTD PPA Kabupaten/Kota dan Polres Malang. Pastikan pelapor bisa melapor tanpa takut terhadap guru atau kepala sekolah.

*2. Wajibkan SOP penanganan kekerasan.* Setiap sekolah harus memiliki SOP yang mengacu pada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

*3. Skema keadilan restoratif yang jelas.* Buat panduan diversi di tingkat sekolah: kapan diversi bisa dilakukan, siapa yang memfasilitasi, dan apa bentuk pertanggungjawabannya. Libatkan Peradi, psikolog, dan Bapas.

*4. Pendampingan hukum dan psikologis gratis.* Peradi Kepanjen siap bersinergi untuk memberikan bantuan hukum bagi keluarga korban dan edukasi hukum bagi guru agar tidak terjebak pada tindakan yang melanggar hukum.

*5. Audit pola asuh dan pola didik.* Dinas Pendidikan perlu melakukan pelatihan ulang tentang disiplin positif tanpa kekerasan bagi seluruh tenaga pendidik.

Bullying bukan kenakalan. Bullying adalah kejahatan yang merampas rasa aman anak. Jika pelakunya adalah sesama anak, bina dia. Jika pelakunya adalah pendidik, tindak tegas dia.

Jika kita terus membiarkan gunung es ini, maka yang tenggelam bukan hanya korban, tetapi masa depan Malang Raya itu sendiri.

*) Penulis : Agus Subyantoro, SH, Advokat, Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kepanjen.
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mbah Rajak dan Penanganan Keluarga Miskin yang Serampangan

18 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Ketika Serangan Siber Bisa Melumpuhkan Dunia Nyata: Indonesia Harus Waspada & Membangun Ketahanan Digital

17 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Insiden Gubernur Koster dan Pegawai SPBU Bali, Krisis Komunikasi Pimpinan di Tengah Krisis BBM

17 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Krisis Karhutla dan Lima Kegagalan Komunikasi Krisis, Ketika Pemerintah Justru Sibuk Membela Diri

13 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Putusan MK tentang Ijazah Gibran: Ketika Kepastian Jabatan Berhadapan dengan Kepastian Hukum

9 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Tata Kelola Organisasi Profesi yang Guyub, Rukun, dan Berjiwa Seduluran

4 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !