Oleh: Agus Subyantoro SH
Konflik pembagian tanah warisan masih menjadi sumber perselisihan keluarga yang paling sering terjadi. Tak jarang anak yang bertahun-tahun merawat orang tua hingga akhir hayat justru tidak mendapat bagian, sementara anak yang jarang berkunjung tiba-tiba hadir saat pembagian harta. Persoalan menjadi lebih rumit ketika muncul surat wasiat yang mengalihkan seluruh harta hanya ke satu anak, atau ketika pewaris meninggal tanpa memiliki anak.
Lantas bagaimana hukum di Indonesia mengatur hal ini?
Advokat Malang Agus Subyantoro, S.H., menjelaskan ikatan darah dan status hukum tetap menjadi penentu utama ahli waris. Anak kandung meskipun jarang atau tidak pernah menjenguk orang tua secara hukum tetap sah sebagai ahli waris dan tidak kehilangan haknya hanya karena dianggap durhaka.
Berdasarkan Pasal 838 KUHPerdata dan Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak waris seorang anak hanya bisa gugur jika terbukti secara hukum melakukan tindakan ekstrem, yaitu membunuh atau mencoba membunuh pewaris, memfitnah pewaris melakukan kejahatan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, menggunakan ancaman atau kekerasan untuk menghalangi pewaris membuat, mengubah, atau mencabut wasiat, serta memalsukan, merusak, atau menggelapkan surat wasiat.
Terkait kedudukan anak angkat, Agus menjelaskan bagi anak angkat yang telah merawat orang tua angkatnya selama puluhan tahun, status pengangkatan anak tidak otomatis menjadikannya ahli waris utama. Solusi yang diberikan hukum adalah melalui wasiat wajibah berdasarkan Pasal 209 KHI dengan porsi maksimal 1/3 bagian. Sementara berdasarkan PP No. 54 Tahun 2007 pengangkatan anak tidak memutus ikatan darah dengan orang tua kandungnya sehingga anak angkat tetap berhak mewarisi harta dari orang tua kandung.
Untuk sistem pembagian waris, di Indonesia mengacu pada tiga sistem yang berbeda, yaitu KUHPerdata atau hukum Barat yang menganut asas persamaan hak di mana anak laki-laki dan perempuan mendapat bagian sama rata, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur porsi 2 banding 1 antara anak laki-laki dan perempuan, serta hukum adat di mana pembagian disesuaikan dengan aturan daerah setempat baik patrilineal, matrilineal, atau parental. Salah menentukan sistem hukum dapat memicu sengketa dan gugatan antar saudara.
Dalam Pencerahan Hukum Hari Ini edisi Selasa, 22 September 2026 tentang Sengketa Surat Wasiat: Mengapa Orang Tua Tidak Bisa Mengalihkan Seluruh Harta Hanya ke Satu Anak, terdapat empat kaidah hukum penting.
Pertama, wasiat tidak boleh menghapus bagian pasti anak kandung. Seseorang bebas membuat wasiat, namun kebebasan tersebut dibatasi undang-undang. Wasiat tidak boleh menghabiskan seluruh harta peninggalan hingga menghilangkan bagian mutlak yang menjadi hak sah anak kandung lainnya.
Kedua, harta warisan yang belum dibagi adalah hak bersama. Selama harta peninggalan belum dibagi secara resmi menurut hukum waris yang berlaku, seluruh objek tersebut berstatus milik bersama. Tidak ada satu pun anak atau ahli waris yang boleh mengklaim atau menjualnya secara sepihak.
Ketiga, surat tanah yang dibuat berdasarkan wasiat batal ikut gugur. Peralihan nama hak milik atau penerbitan sertifikat tanah yang didasarkan pada surat wasiat yang cacat hukum secara otomatis tidak sah dan tidak mengikat di mata hukum.
Keempat, hak cucu sebagai pengganti hak waris orang tua tetap terlindungi. Jika salah satu anak kandung meninggal mendahului pewaris, hak warisnya berpindah kepada keturunannya sebagai ahli waris pengganti. Hak ini setara dan tidak dapat digugurkan oleh wasiat sepihak.
Selanjutnya dalam Pencerahan Hukum Hari Ini edisi Senin, 5 Oktober 2026 tentang Sengketa Waris Tanpa Anak: Mengapa Saudara Kandung Tetap Berhak Atas Peninggalan Almarhum, Mahkamah Agung menegaskan beberapa prinsip hukum penting.
Pertama, ketiadaan anak atau keturunan langsung dari seorang pewaris membawa konsekuensi yuridis bahwa hak waris saudara kandung atau ahli waris Golongan II tidak gugur atau tertutup oleh keberadaan pasangan yang masih hidup. Dalam kondisi demikian, saudara kandung memiliki kedudukan yang sah untuk mewarisi harta peninggalan bersama-sama dengan suami atau istri yang ditinggalkan.
Kedua, keterbukaan hak mewarisi tersebut sekaligus memberikan kedudukan hukum atau legal standing yang sah bagi saudara kandung untuk mengajukan gugatan pembagian harta peninggalan di pengadilan. Gugatan ini memiliki landasan legitimasi yang kuat, khususnya apabila menyangkut aset keluarga atau harta asal pemberian orang tua yang semasa hidupnya belum pernah dibagi secara tuntas kepada anak-anaknya.
Ketiga, terkait status kepemilikan aset bergerak dalam perkawinan, hukum meletakkan beban pembuktian kepada pihak yang mendalilkannya. Apabila pihak penggugat mendalilkan bahwa suatu aset yang dikuasai pasangan merupakan harta asal atau hibah orang tua, maka hal tersebut wajib dibuktikan secara jelas di persidangan. Kegagalan dalam membuktikan asal-usul perolehan tersebut berakibat hukum bahwa aset tersebut tetap menjadi hak penuh bagi pasangan yang ditinggalkan.
Hukum juga menetapkan tingkatan atau antrean ahli waris. Antrean pertama atau prioritas utama adalah pasangan sah yang masih terikat pernikahan dan anak-anak kandung. Selama masih ada anak, orang tua dan saudara dari pewaris berada di antrean belakang. Jika tidak memiliki anak, versi KUHPerdata mengatur orang tua dan saudara kandung pewaris akan mewaris secara bersama-sama. Sedangkan versi KHI, saudara baru bisa mendapat bagian jika pewaris tidak memiliki anak dan ayah dari pewaris sudah meninggal dunia.
Jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris sama sekali, maka berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata dan Pasal 191 KHI, seluruh harta peninggalan akan dialihkan kepada negara melalui keputusan pengadilan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum.
Jangan sampai karena satu wasiat yang dibuat sepihak, hak anak lain dan hak cucu sebagai pengganti jadi hilang, karena hukum waris kita sudah jelas membatasi wasiat dan melindungi bagian mutlak ahli waris.
Oleh karena itu penting untuk menyepakati sistem hukum yang digunakan serta memastikan kelengkapan dokumen seperti Penetapan Pengadilan dan Sertifikat Hak Milik. Masyarakat juga diimbau untuk merencanakan legasi harta serta membuat surat wasiat sejak dini agar tidak menjadi tak bertuan. Salam Pancasila.
*) Penulis : Agus Subyantoro, SH, Advokat, Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kepanjen.
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.



















































