Pemkot Malang Segera Lakukan Pemetaan NJOP PBB - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 12 Agu 2020 18:57 WIB ·

Pemkot Malang Segera Lakukan Pemetaan NJOP PBB


 Pemkot Malang Segera Lakukan Pemetaan NJOP PBB Perbesar


BACAMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang merespon cepat arahan Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI, untuk segera melaksanakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan, khususnya di lokasi tertentu (non pemukiman) seperti kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan dan perkantoran yang ada di wilayah Kota Malang.

“Kami berkoordinasi dengan Bappeda untuk sinergi database secara geospasial dan pemetaan dengan sistem overlay peta block PBB kami terhadap peta RTRW maupun RDTRK pada koridor jalan tertentu yang mengalami perkembangan pesat, terutama untuk kawasan bisnis, perdagangan, jasa dan lainnya,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.

Sehingga kemudian ditemukan irisan wilayah yang mana barawal dari data berbasis jalan menjadi data yang berbasis fungsi dalam rangka penyesuaian NJOP PBB sebagaimana arahan Tim Korsupgah KPK.

Pemkot Malang terakhir kali melakukan penyesuaian NJOP PBB pada tahun 2016, sehingga sudah saatnya untuk melaksanakan penyesuaikan NJOP PBB sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda dan Perwali Kota Malang.

Ade membeberkan, bahwa dari hasil kajian yang dilakukan dan fakta di lapangan memperkuat sinyal agar penyesuaian NJOP segera dilakukan. Pasalnya, NJOP beberapa kawasan rupanya masih terlalu rendah. Padahal harga riil atau appraisal nya sudah tinggi.

“Sebagai contoh saja, harga tanah atau rumah di ruas Jalan Soekarno Hatta dan kawasan sekitarnya nilainya sudah tinggi alias tidak bisa dibilang murah. Tapi faktanya NJOP kawasan sekitaran masih rendah. Kondisi demikian jelas perlu penyesuaian,” kata Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

“Setelah sinergi dengan para perencana tata ruang kota dari Bappeda, maka kami akan mensimulasikan dalam format-format yang sudah diatur dengan UU, Perda dan Perwali Kota Malang, maka akan kami usulkan SK Kenaikan NJOP tersebut ke Walikota. Tentu saja dengan pertimbangan tanpa menaikkan besaran PBB yang akan ditanggung oleh seluruh masyarakat Kota Malang,” beber pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu.

Hal ini penting ditekankan, supaya tidak membebani rakyat yang saat ini tengah dalam kondisi prihatin diterpa pandemi covid-19 yang berimbas ke berbagai aspek kehidupan.

“Jadi NJOP tersebut lebih berfungsi sebagai alat pengontrol nilai transaksi-transaksi lahan di Kota Malang dalam rangka standarisasi nilai BPHTB yang dikelola Pemkot Malang dan PPH final yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui KPP serta PNBP bagi penerbitan sertifikat tanah oleh BPN,” beber Sam Ade.

Selain ruas Soekarno-Hatta dan kawasan bisnis, industri, niaga, komersial, perdagangan dan perkantoran di wilayah Kecamatan Lowokwaru, seperti Kelurahan Mojolangu, Tunjungsekar, Tulusrejo, Jatimulyo, Tunggulwulung hingga Tasikmadu, rencana penyesuaian juga menyasar kawasan non pemukiman sejenis di ruas Jalan Mayjend Sungkono dan wilayah sekitarnya, seperti Kelurahan Buring, Bumiayu, Wonokoyo, Tlogowaru dan Arjowinangun.

Sementara itu, usulan SK Penyesuaian NJOP PBB Kota Malang juga sudah disampaikan kepada pihak legislatif. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE menyampaikan bahwa jika memang dirasa perlu dan kaitannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, penyesuaian NJOP PBB layak dilakukan asal tidak memberatkan masyarakat.

“Dampak positifnya ke depan, yakni juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” tutur Made.

Dukungan juga sempat dilontarkan oleh Ketua Komisi B, Trio Agus Purwono STP.

“Kami sangat mendukung dilakukannya kajian terhadap kenaikan NJOP di 2020. Nantinya agar juga bisa menjadi dasar yang kuat dalam menghitung berapa besaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) yang sesuai untuk Kota Malang,” tukasnya.

Ia juga minta agar nantinya PBB turut memperhatikan kelas lahannya seperti untuk lahan pertanian tidak sama dengan lahan di sektor bisnis dan perumahan. “Termasuk yang digunakan untuk kegiatan sosial,” lanjut Trio Agus.

Langkah ini diapresiasi positif oleh Walikota Malang, Drs H Sutiaji. Pemilik kursi N1 itu berharap usulan tersebut bisa segera ditindaklanjuti.

“Dalam rangka peningkatan PAD diperlukan langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk juga di PBB Perkotaan. Tentu harus dilakukan perhitungan dan kajian secara seksama sehingga dalam implementasi juga ada keselarasan antara upaya peningkatan potensi dengan kondisi sosial yang ada. Untuk itu saya minta Bapenda dapat mengawal ini dengan sebaik-baiknya,” pesan orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu. (Lis/red)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Respons Arus Digitalisasi dan AI, UMM Cetak Puluhan Trainer Pembelajaran Transformatif

10 Juni 2026 - 21:20 WIB

DPRD Kabupaten Malang Support Penuh Kejuaraan Sepak Bola Banjarejo Cup U-45

10 Juni 2026 - 18:39 WIB

Bansos KKS Disalurkan di Pakisaji, Camat Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Warga Kurang Mampu

10 Juni 2026 - 17:52 WIB

Aroma Menyengat dari Saluran Got Resahkan Warga Tlekung, Pengelolaan Limbah Disorot

10 Juni 2026 - 17:29 WIB

Tinta Pencetak e-KTP Habis Gegara Efesiensi, Anggota DPRD Kabupaten Malang Fakih Pilihan Angkat Bicara

10 Juni 2026 - 12:22 WIB

Honda Beat Mahasiswi Raib di Teras Rumah, Hilang Saat Ditinggal Makan Malam

10 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !